Titiknol IKN

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Dorong Istana IKN Tetap Dimanfaatkan

3
×

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Dorong Istana IKN Tetap Dimanfaatkan

Sebarkan artikel ini
IKN DI KALTIM - Keadaan IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi yang baru saja dilantik berjanji akan mempercepat penanganan perkara hukum serta mengawal proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.(Titiknol.id)

TITIKNOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara mulai difungsikan meskipun status ibu kota negara masih berada di Jakarta.

‎Usulan tersebut disampaikan Romy sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.

‎Menurut Romy, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional, Istana Kepresidenan di IKN yang telah selesai dibangun seharusnya sudah dapat dimanfaatkan.

‎“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy dalam keterangannya, Rabu (13/5).

‎Politikus PDI Perjuangan itu menilai putusan MK bukan berarti menghentikan pembangunan IKN, melainkan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi secara bertahap dan lebih matang.

‎Karena itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir dan tidak menafsirkan putusan tersebut sebagai penghentian proyek pembangunan ibu kota baru.

‎“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” katanya.

‎Romy juga menilai pemindahan kementerian ke IKN tidak perlu dilakukan secara serentak. Menurutnya, pemerintah dapat memprioritaskan kementerian yang berkaitan langsung dengan isu lingkungan, energi, dan sumber daya alam.

‎Beberapa kementerian yang dinilai relevan untuk lebih dahulu dipindahkan antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertanian.

‎“Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

‎Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5), mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

‎Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidaksinkronan antara ketentuan dalam UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan UU IKN yang berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. (*/)

Baca Juga:   ‎Presiden Prabowo Tegas: Menteri Nakal Siap-Siap di Reshuffle