TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komitmen memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Penajam Paser Utara.
Bersama unsur TNI, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan, tim gabungan melaksanakan penertiban, pembongkaran, serta pemusnahan arena perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe dan Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang diduga masih sering berlangsung, terutama pada malam hari.
Bahkan, lokasi yang sama diketahui pernah ditertibkan pada tahun 2025. Namun aktivitas perjudian dilaporkan kembali muncul sehingga aparat kembali melakukan tindakan tegas.
Operasi gabungan diawali dengan apel bersama di Kantor Kecamatan Penajam yang dipimpin unsur Forkopimcam sebagai bentuk kesiapan personel sebelum turun ke lapangan.
Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Polsek Penajam, Koramil Penajam, Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, serta pemerintah Kecamatan Penajam.
Turut hadir dalam kegiatan itu Camat Penajam Rahmat, Danramil Penajam Imam Syafi’i, Kapolsek Penajam Syaifudin, serta Kabid Penertiban Umum Ali Sapada Tubo.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi pertama di RT 003 Kelurahan Lawe-Lawe. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam dan judi dadu.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung, bangunan tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setelah itu, tim gabungan melanjutkan penertiban di RT 01 Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Di lokasi kedua ini, petugas kembali melakukan pembongkaran dan pemusnahan sejumlah bangunan yang dijadikan arena perjudian sabung ayam, judi dadu, hingga warung kopi di sekitar area perjudian.
Kapolres Penajam Paser Utara Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat bersama pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Kami bersama unsur terkait berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun karena dinilai dapat memicu berbagai tindak kriminalitas lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya penertiban tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meminimalisir aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Penajam. (*/)












