TITIKNOL.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali memunculkan pertanyaan terkait status Ibu Kota Nusantara sebagai calon ibu kota negara baru.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan putusan MK sama sekali tidak membatalkan status Nusantara sebagai ibu kota negara.
Menurutnya, putusan tersebut justru memperkuat koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Hal itu disampaikan Troy dalam forum media strategis di Kalimantan Timur, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota negara dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.
Troy juga memastikan pembangunan IKN hingga saat ini masih terus berjalan melalui berbagai skema pendanaan, mulai dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), hingga investasi swasta.
“Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” ujarnya, Kamis (22/5/2026).
Menurut Troy, sejumlah pembangunan di kawasan Nusantara juga terus berlangsung, mulai dari akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Selain pembangunan fisik, Otorita IKN juga disebut terus memperkuat aspek sosial dan budaya masyarakat melalui pengembangan UMKM, pengelolaan lingkungan, serta layanan pendukung lainnya.
Sebelumnya, MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN terkait status ibu kota negara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan yang dikutip dari detikNews.
Mahkamah menjelaskan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara baru efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, pemindahan ibu kota negara secara resmi sangat bergantung pada penetapan Keppres tersebut.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi MK. (*/)












