TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menjadi salah satu dari 23 saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (10/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat tiga korporasi tambang sebagai tersangka.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain Mudyat Noor, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah, perusahaan swasta, hingga masyarakat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005-2008 berinisial HM, Komisaris Utama PT Bara Kumala Sakti sekaligus Komisaris PT Alam Jaya Pratama MSD, Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera MAS, serta sejumlah pejabat, direksi perusahaan, dan kelompok masyarakat lainnya.
KPK juga memanggil Kepala Akuntan PT Bara Kumala MHA, Direktur Utama PT Bara Kumala MI, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara MR, hingga sejumlah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sejak tahun 2017.
Saat itu, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis, mulai dari kendaraan, tanah, hingga jam tangan mewah.
Perkembangan kasus kembali mencuat pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara oleh Rita Widyasari.
Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah perusahaan tambang dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Selanjutnya, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk Bupati PPU Mudyat Noor, dilakukan untuk mendalami berbagai hubungan, aktivitas, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara gratifikasi produksi batu bara yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK.
Catatan redaksi: Status Mudyat Noor dalam perkara ini adalah sebagai saksi. Hingga saat ini KPK belum menyampaikan adanya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dalam kasus tersebut. (*/)












