TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluhkan kewajiban pembayaran pajak galian C yang dinilai semakin membebani pelaku usaha jasa konstruksi.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya pembahasan antara Forum Kontraktor dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU pada 17 Juni 2026.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban pajak ganda bagi kontraktor.
Menurutnya, kontraktor hanya berperan sebagai pembeli atau pengguna material galian C, bukan sebagai penambang maupun pengelola yang seharusnya menjadi subjek utama pajak.
“Kontraktor sudah dibebani kewajiban perpajakan seperti PPN dan PPh. Jika masih diwajibkan membayar pajak galian C tanpa diperhitungkan dalam RAB proyek, tentu sangat memberatkan,” ujar Kasim, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan Forum Kontraktor dengan Bapenda disepakati bahwa untuk kegiatan proyek ke depan, persoalan pajak galian C akan dikonsultasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar dapat dipertimbangkan masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sementara itu, terhadap kegiatan yang telah menjadi temuan pemeriksaan, pembayaran pajak galian C tetap akan dilakukan dengan mekanisme yang masih menunggu konfirmasi dari OPD terkait.
Bapenda juga disebut akan menyurati masing-masing OPD guna meninjau kembali kebijakan pembayaran pajak galian C sekaligus memberikan penjelasan mengenai analisis serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi dasar penerapan ketentuan tersebut.
Kasim mempertanyakan penerapan kebijakan yang dinilai belum seragam. Menurutnya, kewajiban pembayaran pajak galian C saat ini hanya diterapkan pada proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sementara dinas lainnya tidak menerapkan kebijakan serupa.
Ia berharap pemerintah daerah segera mencari solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha jasa konstruksi tetap kondusif.
Menurutnya, upaya meningkatkan pendapatan daerah harus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Kasim juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pajak galian C telah berubah menjadi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Namun, menurut ketentuan tersebut, subjek pajak tetap merupakan pihak yang mengambil atau mengusahakan mineral bukan logam dan batuan, bukan pihak yang membeli material.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menunggu pembahasan lanjutan antara Bapenda dan OPD terkait guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha konstruksi di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/)












