TitiknolKaltara

Sah! Pemprov dan DPRD Kaltara Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Dievaluasi Kemendagri

3
×

Sah! Pemprov dan DPRD Kaltara Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Dievaluasi Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Provinsi Kaltara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (28/7/2026).

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama DPRD Provinsi Kaltara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (28/7/2026).

‎Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen Ranperda disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang mengatakan, capaian tersebut turut didukung oleh keberhasilan Pemprov Kaltara mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 kali berturut-turut sejak 2014.

‎Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltara atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda, mulai dari penyampaian Nota Pengantar pada 22 Juni 2026, pandangan umum fraksi, hingga jawaban pemerintah yang berujung pada persetujuan bersama.

‎Menurutnya, seluruh masukan, catatan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

‎”Catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan,” tegas Gubernur.

‎Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemprov Kaltara akan segera menyampaikan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi teknis sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

‎Pemprov Kaltara berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga regulasi tersebut dapat segera diberlakukan sebagai dasar penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(advertorial/van/adpim)