Penajam

Desa Rintik Raih Predikat Istimewa, DPRD PPU Minta Seluruh Desa Tiru dan Tingkatkan Keterbukaan Informasi

4
×

Desa Rintik Raih Predikat Istimewa, DPRD PPU Minta Seluruh Desa Tiru dan Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong seluruh pemerintah desa di wilayah PPU untuk meniru keberhasilan Desa Rintik, Kecamatan Babulu

MENIRU KEBERHASILAN –  Anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong seluruh pemerintah desa di wilayah PPU untuk meniru keberhasilan Desa Rintik, Kecamatan Babulu.(HO)

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong seluruh pemerintah desa di wilayah PPU untuk meniru keberhasilan Desa Rintik, Kecamatan Babulu.

Langkah ini dinilai krusial agar budaya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat terwujud secara merata di tingkat tapak.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto.

Menurutnya, capaian positif yang diraih satu desa sepatutnya menjadi bahan evaluasi sekaligus pemicu semangat bagi desa-desa lainnya di PPU untuk membenahi sistem penyelenggaraan pemerintahan mereka.

“Ya, harus didorong. Desa yang sudah menjadi percontohan seperti ini harus bisa dipertahankan dan menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya,” ujar Irawan, Jumat (6/11/2026).

Irawan mengingatkan bahwa predikat Desa Antikorupsi tidak boleh sekadar menjadi simbol kebanggaan sesaat.

Tantangan sebenarnya terletak pada konsistensi pemerintah desa dalam merawat praktik tata kelola yang baik, khususnya pada sektor pengelolaan anggaran, pelayanan publik, serta keterbukaan informasi.

“Jangan sampai setelah mendapatkan predikat atau penghargaan, kemudian berhenti. Yang lebih penting bagaimana tata kelola pemerintahan itu terus berjalan dengan baik,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sebagai instansi pemerintahan yang berhadapan langsung dengan warga sehari-hari, kualitas tata kelola di tingkat desa menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.

Oleh karena itu, akuntabilitas pelayanan dan pemanfaatan anggaran desa tidak boleh ditawar.

“Pemerintahan desa ini berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi, bagaimana pelayanan diberikan, bagaimana anggaran dikelola, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga:   Dinas Perpustakaan PPU Hadapi Keterbatasan Anggaran, Tetap Gencarkan program Literasi hingga Desa

Sebelumnya, Desa Rintik sukses menyabet predikat Istimewa dalam penilaian Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2026.

Penilaian komprehensif tersebut mencakup indikator keterbukaan informasi, pengelolaan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, hingga ketersediaan mekanisme pengaduan masyarakat.

Dalam prosesnya, pencapaian Desa Rintik turut dikawal oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU bersama dinas terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU yang memverifikasi keterbukaan informasi dan layanan digital desa.

Melalui keberhasilan ini, Komisi I DPRD PPU berharap spirit pencegahan korupsi tidak berhenti sebagai slogan semata, melainkan mengakar menjadi budaya dalam pelayanan masyarakat sehari-hari di seluruh pelosok Penajam Paser Utara.

“Kalau satu desa bisa menerapkan tata kelola yang baik, tentu desa lain juga harus termotivasi. Jangan hanya satu desa yang maju, tetapi seluruh desa di PPU harus terus meningkatkan kualitas pemerintahannya,” pungkas Irawan. (Advertorial)