DPRD Samarinda

Pertamini Masuk Pembahasan Raperda Kebakaran Samarinda, Ini Alasannya

292
×

Pertamini Masuk Pembahasan Raperda Kebakaran Samarinda, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Keberadaan dispenser pengisian BBM di toko-toko kelontong.
Keberadaan dispenser pengisian BBM di toko-toko kelontong.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda memastikan bahwa penjualan bahan bakar minyak (BBM) di luar SPBU resmi, termasuk Pertamini, akan masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Novan Syahronie, mengatakan bahwa pembahasan Pertamini ini penting untuk dilakukan karena ada beberapa kasus kebakaran yang diduga terjadi karena Pertamini.

“Kami ingin memastikan bahwa Pertamini ini memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan,” kata Novan.

Novan menjelaskan, Pansus yang dibentuk September 2023 lalu memang bertujuan untuk membahas berbagai hal yang berpotensi menjadi pemicu terjadinya kebakaran. Selain itu, Raperda tersebut juga akan membahas program-program atau tindakan yang dilakukan untuk menanggulangi bencana kebakaran di Kota Samarinda.

“Jadi, semua yang menimbulkan potensi kebakaran di Samarinda ini dibahas dalam Raperda tersebut. Salah satunya ya memang Pertamini,” sambungnya.

Ia menuturkan, hingga saat ini Samarinda memang belum memiliki peraturan yang mengatur tentang upaya pencegahan, dan tindakan penanggulangan bencana kebakaran. Karena itu, pihaknya di Komisi III DPRD Samarinda berinisiatif untuk menyusun draft tersebut.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang berkaitan untuk mendapatkan saran dan masukan, baik dari sisi pencegahan, maupun dari sisi penanggulangan. (adv)