Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimtan PPU, Nicko Herlambang. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), sedang berupaya agar warga yang pernah mendapatkan rumah bantuan di Trunen, Kecamatan Sepaku diberikan surat kepemilihan lahan.
Karena sampai sekarang warga yang yang menempati rumah tersebut bertahun-tahun, namun sampai sekarang belum memiliki bukti kepemilikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimtan PPU, Nicko Herlambang menjelaskan, rumah yang ditempati warga di Trunen tersebut diberikan pemerintah daerah beberapa tahun lalu.
“Jadi itu rumah dibangunkan pemerintah lalu diserahkan kepada warga. Tapi ternyata warga tersebut belum memiliki bukti kepemilikan lahan itu,”ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan fokus untuk menyelesaikan persoalan itu apalagi saat ini Sepaku sudah masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kasihan juga warga kalau tidak memiliki surat kepemilikan sementara wilayah mereka sudah masuk IKN,” kata Nicko.
Selain itu, pihaknya juga sedang menyelesaikan sejumlah aset pemerintah daerah yang akan diserahkan kepada Otorita IKN.
Seperti rumah jabatan bupati di Trunen, Sepaku, bekas kandang sapi serta lahan yang dipakai BWS.
“Kami lagi urus semua itu aset-aset pemerintah yang ada di Sepaku untuk dialihkan ke Otorita IKN Nusantara,” katanya. (Advertorial)












