TITIKNOL.ID,PENAJAM– Kabar kurang menyenangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) datang dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Harapan mereka untuk mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dalam waktu dekat, kembali harus pupus.
Bahkan Pemerintah Kabupaten PPU baru akan membayarkan tukin mereka pada September mendatang.
Padahal tungakan tukin sudah dilakukan Pemkab PPU sejak Januari sampai Juli ini.
Pelaksana Tugas Bupati PPU, Hamdam mengatakan, penundaan pembayaran Tukin itu terpaksa dilakukan karena transfer dari pemerintah pusat belum mencukupi, untuk membayar tunggakan tukin tersebut.
“Karena DBH kurang sehingga mau tidak mau tunggakan tukin baru bisa dibayarkan September mendatang.
Insentif ASN belum dibayarkan dari Januari-Juli 2022 sehingga bisa baru dibayarkan pada September mendatang maka tunggakan insentif pegawai selama sembilan bulan.
Ia menyatakan, akan berupaya membayarkan tunggakan insentif selama sembilan bulan di September mendatang.
“DBH yang akan ditransfer di awal September itu cukup besar, mudah-mudahan bisa dibayarkan sekaligus untuk sembilan bulan,” ujarnya.
Keterlambatan pembayaran insentif ASN tidak terlepas adanya perubahan regulasi pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
Tahun sebelumnya, ASN diberi insentif berupa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) hanya berdasarkan jabatan dan golongan atau pangkat. Tahun ini, Pemkab PPU menerapkan pemberian insentif berdasarkan kinerja.
“Insentif ASN ini memang ada penyesuaian berdasarkan catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena tahun sebelumnya pemberian TPP hanya berdasarkan golongan dan pangkat.
Tahun ini harus berdasarkan tukin (tunjangan kinerja), sehingga dilakukan penyesuaian regulasi,” jelasnya. (*)