TITIKNOL.ID,PENAJAM– Belasan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka terpaksa harus menerima nasib buruk usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebanyak 15 karyawan di PHK karena perusahaan daerah ini mengalami permasalahan keuangan.
Belasan karyawan resmi di PHK per 1 Juni 2022 yang terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga lapangan.
“Kami terpaksa melakukan pengurangan karyawan karena alasan kemampuan keuangan perusahaan,” kata Plt Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Alimuddin, Senin (18/7/2022).
Namun demikian, ia mengatakan seluruh karyawan yang diberhentikan tetap akan mendapatkan haknya, mulai pesangon hingga tunggakan gaji.
Sebanyak 15 karyawan tersebut mengalami tunggakan gaji selama 18 bulan terhitung mulai April 2021 sampai keluar surat pemutusan hubungan kerja.
Dari 18 bulan tunggakan gaji tersebut, hanya 10 bulan yang dibayar sesuai kesepakatan manajemen Perumda Benuo Taka dengan karyawan.
“Kami sudah bayarkan tunggakan gaji mereka untuk dua bulan. Kami akan bayarkan secara bertahap dalam waktu setahun,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dengan adanya pemutusan hubungan kerja belasan karyawan, Perumada Benuo Taka hanya memiliki sisa delapan karyawan.
“Sekarang tersisa delapan karyawan, termasuk Plt direktur,” ungkapnya.(*)