TITIKNOL.ID,PENAJAM– Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), karena Pemerintah Kabupaten PPU akan mendapatkan tambahan Rp 290 miliar
Anggaran sebesar itu berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2022 mendatang.
Adanya kenaikan DBH ini karena pengaruh kenaikan harga minyak mentah dunia.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Menetal (ESDM) terus mengalami kenaikan pada bulan Juni 2022, dari US$109,61 per barel menjadi US$117,62 per barel.
Penjabat Sekda PPU, Tohar mengakui bila Pemkab mendapatkan tambahan DBH sebesar Rp 290 miliar.
“Ya kenaikan itu karena adanya kenaikan harga minyak dunia. Untuk sementara besarannya mencapai Rp 290 miliar,’ ujarnya.
Besaran DBH yang diteria juga sudah tertuan dalam eraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negata (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Perpres tersebu menjadi acuan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.
Tohar menekankan, adanya penambahan DBH dari pemerintah pusat menjadi angin segar sebab Pemkab PPU memiliki utang program dan kegiatan tahun 2020 dan 2022 mencapai Rp400 miliar.
Tambahan DBH sebesar Rp290 miliar akan digunakan sebagian untuk menyicil utang ke pihak ketiga
“Dana tambahan itu ya akan digunakan untuk membayar utang,” jelasnya.
Meskipun tambahan DBH itu belum bisa mengcover seluruh utang daerah, namun dapat meringankan beban daerah.
Dari Rp400 miliar utang daerah diperkirakan tersisa Rp60 miliar yang akan dibayarkan tahun 2023.
“Minimal tambahan ini bisa menutupi sebagian utang daerah dan masih ada sisa utang Rp60 miliar yang akan menjadi racikan kebijakan tahun depan,” jelasnya. (*)