TITIKNOL.ID,PENAJAM– Seorang warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Heri alias Cecep (34) ditangkap polisi karena membawa sabu seberat 307,65 gram.
Penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polres PPU ini RT RT 2, Desa Rintik, Kecamatan Babulu,, Selasa (2/8/2022) pukul 01.30 Wita.
Penangkapan pelaku ini juga tak terlepas dari laporan warga adanya transaksi narkoba.
Wakapolres PPU Kompol Nur Kholis mengatakan, pelaku sudah beberapa kali mengantar barang haram itu ke Babulu.
Karena mendapat informasi kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata pelaku adalah kurir narkoba.
Hal ini diketahui usai polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam jok motor Honda Vario.
Bahkan pelaku menyimpan paket sabu di pembungkus kopi sachet.
“Kami juga amankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” kata Nur Kholis saat jumpa pers, Jumat (5/8/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Nur Kholis, barang bukti diambil Pelabuhan Klotok Penajam kemudian diantar ke Kecamatan Babulu.
Tersangka telah empat kali mengantar barang terlarang yang diambil di Pelabuhan Klotok Penajam dan Pelabuhan Batu Penajam.
Rencana sabu-sabu tersebut akan didistribusikan ke wilayah Batu Kajang, Kabupaten Paser.
“Tersangka sudah empat kali mengantar, keempat kalinya berhasil diringkus. Dia ambil barang di Pelabuhan Klotok dan Pelabuhan Batu, bahkan pernah juga di pelabuhan tanpa ketemu orangnya. Artinya, hanya diberitahu barangnya disimpan di suatu tempat yang telah ditentukan,” bebernya.
Nur Kholis mengungkapkan, tersangka Heri mendapatkan upah sebesar Rp1 juta setiap kali pengantaran. Selain itu, tersangka juga mendapatkan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka ini baru empat kali mengantar barang terlarang. Tetapi, untuk penyalahgunaan narkoba sudah berlangsung sejak tahun 2018,” tuturnya.
Kepada polisi, Heri mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran terlilit utang sebesar Rp12 juta di leasing. Upah yang diterima sebesar Rp1 juta tersebut digunakan untuk membayar utang. “Saya gunakan untuk bayar utang leasing,” ujar Heri.
Tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.(*)