Presiden Jokowi dan rombongan di Kaltim, Kamis (23/2/2023). HO
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kunjungan Presiden Jokowi untuk meletakkan batu pertama pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara diundur dari jadwal sebelumnya 27 Februari menjadi 1 Maret 2023.
“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa kegiatan Presiden sangat padat. Hari ini (23/2/2023) beliau ada di Kaltim, sehingga agenda harusnya di Kaltara tanggal 27 Februari mundur ke tanggal 1 Maret,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen TP, Kamis (23/2/2023).
Namun demikian, Jokowi dipastikan sudah tiba di Kaltara pada 28 Februari ini sebelum melakukan kunjungan kerja di Malinau keesokan harinya.
PLTA Mentarang yang diproyeksi berkapasitas 1.375 Megawatt (MW) masuk sebagai PSN sebagaimana ditetapkan dalam Permenko Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, ditandatangani Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, pada 22 Desember 2022 lalu.
PLTA Mentarang akan dibangun oleh PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN). Saat ini tengah proses penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Rancangan proyek PLTA ini telah dipaparkan ke Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (PDLUK KLHK) oleh jajaran PT KHN.
Pemaparan pada September 2022 itu juga dihadiri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dan Wagub Yansen TP.
Gubernur menyebut PLTA itu diprediksi menjadi lumbung energi terbarukan dan sangat dinantikan.
Kehadirannya dapat memasok kebutuhan listrik masyarakat serta menghidupkan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kabupaten Bulungan yang juga termasuk salah satu PSN di Tanah Air.
“Saya inginkan proses pengerjaan Amdal ini dapat segera diselesaikan sehingga pengerjaan PLTA Mentarang Induk ini segera dimulai,” ujar Zainal.
Gubernur Kaltara menjelaskan, Amdal merupakan salah satu dokumen penting untuk menentukan suatu keputusan.
Amdal ini merupakan modal dasar pemberian izin untuk usaha selanjutnya, sehingga pengerjaannya haruslah benar-benar sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial. (voi/red)