Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, tetap bersikukuh tak akan menurunkan atau mengevaluasi kenaikan tarif air bersih Perumda Danum Taka. TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM– Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, tetap bersikukuh tak akan menurunkan atau mengevaluasi kenaikan tarif air bersih Perumda Danum Taka.
Alasannya, karena tarif yang diterapkan merupakan tarif air bersih terendah di Kalimantan Timur.
“Tarif air bersih selama ini paling rendah di Kalimantan Timur (Kaltim),” tegasnya.
Menurutnya, bila pemerintah melalui Perumda Danum Taka tak menaikkan tarf air bersig maka dapat memicu gejolak sosial di kabupaten/kota yang lain di Kaltim.
Sehingga menjadi salah satu alasan pemerintah daerah memutuskan kenaikan tarif air bersih per 1 Januari 2023.
“Kan tidak etis kalau di Kaltim ini harga air bersih PPU yang terendah, karena bisa picu persoalan sosial di wilayah kabupaten/kota yang lain karena itu sudah termasuk harga tidak wajar (terendah) atau tidak wajar sekarang ini,” kata Hamdam.
Selain itu, Ia menyatakan pemerintah menyetujui usulan Perumda AMDT untuk menaikkan tarif air bersih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 500/K.162/2022, tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Kaltim, yakni harga terendah Rp6.300 per meter kubik dan tertinggi Rp13.500 per meter kubik.
Hamdam mengatakan, meski PPU sudah menaikkan tarif namun masih paling murah tarif air bersihnya.
“Harga yang kami terapkan terendah hanya Rp 2.200 per meter kubik,sementara harga terendah yang ditetapkan Gubernur Rp 6.300 per meter kubik” ujarnya.
Hamdam menekankan, pemerintah daerah memutuskan menaikkan tarif air bersih merupakan pilihan terburuk yang harus ditempuh.
Karena Perumda AMDT tidak lagi mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk menunjang operasional dan peningkatan layanan.
“Sekarang ini cakupan layanan hanya 28 persen, sisanya 72 persen (penduduk PPU) mau diapakan kalau kita membiarkan tarif seperti itu (tidak menaikkan tarif). Masa kita membiarkan 72 persen tidak menikmati air bersih, kalau tarif tidak memadai untuk menunjang operasional Perumda AMDT,” jelasnya.
Hamdam menekankan, kenaikan tarif air bersih tersebut untuk menunjang perluasan cakupan layanan. Karena, masih ada 72 persen warga Benuo Taka belum mendapatkan layanan air bersih.
“Itu coba dipahami, kalau tidak (dinaikkan tarif) nanti mandi air hitam, karena tidak ada perbaikan pelayanan. Belum lagi penambahan cakupan layanan masyarakat,” terangnya. (*)