Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Selasa (28/3/2023). TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM– Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Selasa (28/3/2023).
Kedua pengedar yang diamankan yakni seorang wanita berinisial AR (26) dan MR (40).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Babulu.
Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tepatnya di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.
Sekitar pukul 22.40 Tim Opsnal melihat seorang perempuan di pinggir jalan yang tengah duduk di atas sepeda motor yang terletak di RT 004 Desa Babulu Darat.
Setelah diinterogasi, AR lalu diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Warna Silver di dashboard sebelah kiri 1 Unit sepeda motor yang setelah diperiksa didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu
Dari pengakuan AR diketahukk bila barang haram tersebut didapat dari MR.
Kemudian pada pukul 22.50 Wita Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk Dipinggir jalan yang terletak di Rt. 026 Desa Babulu Darat.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, kedua tersangka ini diamankan saat berada di pinggir jalan di Desa Babulu Darat, Sepaku.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (29/3/2023). (*)