Ketua DPRD Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor meminta agar perusahaan konstruksi atau kontraktor yang terlibat proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melibatkan pekerja lokal. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM– Ketua DPRD Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor meminta agar perusahaan konstruksi atau kontraktor yang terlibat proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diharapkan mengakomodasi pekerja lokal, terutama yang besertifikasi atau telah memiliki sertifikasi pelatihan.
“Kami berharap warga lokal yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi diakomodasi bekerja di proyek IKN,” kata Syahrudin.
Menurut Syahrudin, seharusnya masyarakat Kabupaten PPU yang sudah mendapat sertifikasi pelatihan konstruksi dipekerjakan dalam proyek pembangunan IKN Nusantara.
Dengan mengakomodasi tenaga kerja lokal, selain dapat mengurangi pengangguran di daerah berjuluk Benuo Taka itu, juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan sekitar 700 orang warga PPU telah mendapatkan pelatihan operator alat berat, pertukangan atau konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dilengkapi dengan sertifikat kompetensi.
“Warga lokal yang sudah ikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi seharusnya diakomodasi bekerja sesuai yang dibutuhkan pada proyek IKN Nusantara,” ujarnya.
Dia menambahkan Pemerintah Kabupaten PPU memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PPU harus melakukan pendataan menyangkut jumlah tenaga kerja besertifikasi yang belum diserap maupun ketersediaan lowongan kerja di proyek IKN Nusantara,” tambahnya.
Syahruddin juga mengingatkan kontraktor pelaksana serta perusahaan proyek pembangunan IKN Nusantara mematuhi nomina upah minimum kabupaten atau UMK PPU 2023 yang ditetapkan sebesar Rp3.561.020. (*)