Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra mencurigai ada dugaan mafia tanah bermain di eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA). TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra mencurigai ada dugaan mafia tanah bermain di eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA)
Bahkan saat ini tim yang dibentuk bersama Badan Bank Tanah sedang menyelesaikan permasalahan lahan eks PT TKA tersebut.
Apalagi lahan tersebut sudah diambil alih negara melalui Badan Bank Tanah setelah izinnya berakhir.
Luas lahan berdasarkan Surat Keputusan SK HGU Nomor 141-HGU-BPN RI-1997/ 10 November 1997 yang diterbitkan BPN RI, PT TKA mendapat lahan HGU seluas 4.346,05 hektare.
Saat ini kata Candra, tim Pemberantasan Mafia Tanah sedang mengidentifikasi dugaan mafia tanah di eks lahan perkebunan kelapa sawit PT TKA.
“Badan Bank Tanah sudah sampaikan adanya dugaan ada pihak yang menguasai lahan tersebut,” kata Agus Chandra..
Bukan hanya itu, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah lanjutnya juga menerima pengaduan warga Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam yang menyampaikan bahwa lahan mereka masuk peta eks lahan HGU PT TKA.
“Kami mengumpulkan keterangan beberapa pihak menguasai lahan itu termasuk warga yang mengadu lahan garapannya diduga masuk dalam eks lahan HGU PT TKA,” ujarnya.
Kejari PPU akan melakukan tindakan hukum apabila ada dokumen kepemilikan lahan yang tidak bisa dibuktikan keasliannya.
“Apabila ada potensi kerugian negara maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pidsus,” tegasnya. (*)