Sekprov Kaltara H. Suriansyah menyampaikan amanatnya pada apel pagi di lingkungan Pemprov Kaltara, Senin (7/8/2023) di Tanjung Selor. DKISP/RED
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara Suriansyah meminta organisasi perangkat daerah memenuhi minimal 30 persen nilai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada pengadaan barang dan jasa.
“Wajib dipenuhi demi meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan ini akan dilaporkan berjenjang sampai kepada Mendagri,” ujar Suriansyah di Tanjung Selor, Senin.
Dia mengatakan telah memberi instruksi kepada seluruh OPD memenuhi hal tersebut. Kepala OPD dan Sekretarisnya bertanggung jawab mengawasi dan melaporkan penerapan TKDN pada instansinya masing-masing.
Ruang lingkup pengawasannya mencakup pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; kepatuhan terhadap peraturan; pencapaian TKDN; penggunaan produk dalam negeri; pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan pengadaan berkelanjutan.
Sekda mengatakan Pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Salah satunya dengan membuat peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 adalah salah satu peraturan yang mengatur hal tersebut. Lebih tepatnya tertuang pada Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 61.
Pasal 57 a berbunyi, “Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagai berikut: Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri”.
Selanjutnya, Pasal 58 berbunyi “Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa”.
Selain Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, peraturan lain yang mengatur penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Lebih tepatnya pada Pasal 66 dan Pasal 76.
Pasal 66 berbunyi, “Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional”. Pasal 76 berbunyi “ Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing”.
Amanat Apel
Selain menekankan penerapan TKDN, Sekprov Suriansyah pada amanatnya saat menjadi pembina apel pagi ASN dan pegawai tidak tetap lingkungan Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Senin (7/8/2023), juga menyampaikan beberapa hal aktual.
Pertama, menyangkut keikutsertaan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bekerjasama dengan BPSDM se-Indonesia.
Dia berpesan agar kepala OPD fokus dan tetap menjalankan tugas yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ia menegaskan, agar peserta tidak melupakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Setiap ASN, kata Sekprov, harus mampu melaksanakan fungsi, tugas, dan peran demi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
“Dengan kata lain bahwa pegawai ASN diberi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan,” ujar Sekprov Suriansyah.
Kedua, perihal potensi dampak buruk perubahan iklim yang semakin cepat sehingga perlunya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bencana.
Sekprov meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara selalu siap siaga dalam menghadapi potensi bencana, khususnya peristiwa kebakaran permukiman padat penduduk yang baru-baru ini terjadi di Kota Tarakan serta kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bulungan.
“Antisipasi setiap kejadian tetapi tetap perhatikan tingkat kewenangan dan lakukan sesuai tugas dan fungsi pembinaan kepada kabupaten/kota atas fungsi kita sebagai perwakilan Pusat di daerah,” tutur Sekprov. (red/dkisp/adv)












