Penajam

Oknum Satpol PP PPU Terciduk Bawa Sabu, Terancam 5 Tahun Penjara

×

Oknum Satpol PP PPU Terciduk Bawa Sabu, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SHR (45) seorang oknum anggota Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara, diamankan Satreskoba Polres PPU

Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan SHR (45) seorang oknum anggota Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM – SHR (45) seorang oknum anggota Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara, diamankan Satreskoba Polres PPU.

SHR terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Ia diamankan di pinggir jalan di RT 10, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, Rabu (16/8/2023) pukul 00.30 WITA.

Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat setempat bahwa di sekitar lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi itu, kemudian personel Satreskoba melakukan penyelidikan dan menemukan SHR sedang berada di pinggir jalan di RT 10, Kelurahan Penajam dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih.

Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan dua paket sabu di lantai mobil pelaku.

“Barang bukti lainnya kami amankan berupa uang tunai Rp50 ribu dan satu unit handphone. Mobil tersangka SHR saat ini juga diamankan di Polres,” kata Bergas Hartoko, Jumat (18/8/2023).

Ia mengungkapkan SHR berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab PPU mengambil sabu dari seorang berinisial O di Kelurahan Penajam.

Warga berinisial O saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“SHR mengaku barang bukti didapatkan dari warga berinisial O,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bergas Hartoko, SHR mengaku setiap kali ada yang memesan narkoba mewajibkan pembayaran di muka. Setelah itu, SHR pergi membeli narkoba.

“Setiap kali ada memesan, SHR mendapatkan keuntungan berupa imbalan uang dan untuk dipakainya,” jelasnya.

Bergas Hartoko menekankan SHR merupakan perantara jual beli sabu-sabu dan merupakan pemain lama yang masuk dalam target operasi (TO).

Baca Juga:   PPU Raih Penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta

“Tersangka SHR merupakan perantara, tapi bisa juga dikategorikan sebagai pengedar,” terangnya.

Bergas Hartoko mengungkapkan, HSR telah dua tahun terakhir berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.

Kepada wartawan, SHR langsung membantah bahwa dirinya baru dua minggu terlibat sebagai perantara narkoba. Sedangkan sebagai pengguna baru enam bulan.

Mendengar keterangan SHR, Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu sontak tersenyum mendengar bantahan SHR tersebut.

Sebab 2 tahun lalu, SHR sempat digeledah jajaran Satreskoba, tapi saat itu tidak diamankan lantaran tidak mengantongi barang bukti.

“Itu pemain lama, dua tahun lalu pernah kami geledah, tapi tidak ditemukan barang bukti,” kata Iskandar.

Lanjut Bergas Hartoko, tersangka SHR dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun. (*)