TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin menilai kampanye hitam atau black campaign masih berpotensi terjadi di Pemilu 2024. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan praktik-praktik terlarang tersebut demi meraih kemenangan yang bersih.
Kamaruddin menjelaskan bahwa periode kampanye merupakan kesempatan bagi partai politik untuk mempresentasikan visi, misi, dan agenda mereka kepada publik. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk melakukan sosialisasi yang baik, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra positif dan mendapatkan dukungan suara.
“Apalagi caleg yang baru terjun di dunia politik, mereka pasti butuh pencitraan demi mendapatkan jumlah suara,” ucap Kamaruddin.
Namun, Kamaruddin mengingatkan bahwa praktik kampanye hitam berpotensi merusak proses kontestasi dalam pemilu 2024. Ia pun menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum.
Kampanye hitam, sebagaimana dijelaskan, melibatkan penyebaran tuduhan palsu terhadap pesaing tanpa bukti yang kuat. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye.
Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.
Sementara untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
“Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk memperburuk situasi saat pemilu nanti,” pungkasnya. (adv)












