DPRD Samarinda

Reklame Liar Semakin Bertebaran, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bikin Aturan Baru

×

Reklame Liar Semakin Bertebaran, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bikin Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Memasuki akhir tahun, alat peraga kampanye (algaka) semakin banyak bertebaran di Samarinda. Namun, satu per satu telah ditertibkan, khususnya yang melanggar Perwali Nomor 34/2023 tentang perubahan atas Perwali Nomor 12/2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, menyatakan masih banyak reklame yang beroperasi tanpa izin, terutama yang digunakan oleh beberapa calon legislatif yang belum mematuhi peraturan. Meski demikian, perpanjangan izin untuk reklame dan algaka yang digunakan oleh beberapa calon legislatif di Samarinda masih menunggu peraturan terbaru.

“Aturan baru yang dikeluarkan perwali itu nantinya akan mengatur agar kota kita ini tidak terlihat kumuh lagi,” kata Fuad.

Menurut Fuad, retribusi reklame di Kota Samarinda harus selalu dibayar sebagai salah satu syarat agar reklame yang dipasang dianggap sah. Jika ada reklame yang tidak membayar retribusi, Komisi II DPRD Samarinda telah memberikan opsi penertiban konten di jalanan sebagai tindakan yang mungkin diambil.

“Kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan, lebih baik dilarang saja, daripada menimbulkan kegaduhan. Karena kontennya terus berjalan tapi PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak masuk,” jelas Fuad.

Terkait baliho algaka calon legislatif di Samarinda, pemerintah akan menarik pajak atas izin pemasangan algaka dan mengeluarkan barcode untuk perizinan tersebut. Hal ini pun mendapat dukungan dari Politikus Partai Gerindra itu.

“Kami mendukung itu karena tujuannya selain penataan kota, juga membuat para pelaku usaha taat terhadap pajak,” kata Fuad. (adv)