TITIKNOL.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menemukan sejumlah penginapan yang tidak memiliki izin dan melanggar kapasitas saat melakukan peninjauan lapangan untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house, dan hotel melati.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mengatakan bahwa pada peninjauan tersebut, pihaknya menemukan beberapa penginapan yang tidak memiliki izin sama sekali. Selain itu, ada juga penginapan yang memiliki izin, tetapi izinnya sudah lama dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.
“Ada juga beberapa oknum pemilik guest house yang mengaku hanya beberapa kamar tetapi pada saat kita tinjau langsung kamarnya melebihi kapasitas,” ungkap Afif.
Afif mengakui bahwa hal tersebut terjadi karena belum adanya aturan yang jelas tentang klasifikasi penginapan di Kota Samarinda. Menurutnya, hal ini membuat pihak-pihak terkait kebingungan dalam menerapkan aturan.
“Meninjau hal ini tidak ada yang harus disalahkan baik dari perizinan ataupun pihak terkait lainnya, karena mereka bingung tidak ada aturan dasarnya, bagaimana cara mengklasifikasikan guest house tersebut karena kita adanya hanya masalah hotel,” ucapnya.
Afif berharap, setelah Raperda tersebut dibahas secara mendalam, nantinya tidak akan menimbulkan kecacatan hukum. Ia juga berharap peraturan tersebut dapat mengatur secara jelas klasifikasi penginapan di Kota Samarinda. (adv)