Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menyusun RP2KPKPK, untuk meningkatkan dan mencegah perumahan kumuh serta permukiman kumuh di seluruh wilayah Benuo Taka. TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), untuk meningkatkan dan mencegah perumahan kumuh serta permukiman kumuh di seluruh wilayah Benuo Taka.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyongsong Ibu Kota Nusantara (IKN),
Kepala Dinas Perkimtan PPU, Muhammad Yusuf Basra mengatakan, kebutuhan anggaran penyusunan RP2KPKPK telah diajukan di APBD 2024.
Rencananya tahun depan RP2KPKPK mulai disusun oleh Dinas Perkimtan.
Karena, selama ini PPU belum memiliki induk perencanaan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman.
“Program penyusunan RP2KPKPK sudah diusulkan di APBD 2024,” kata Yusuf, Rabu (15/11/2023).

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menyusun RP2KPKPK, untuk meningkatkan dan mencegah perumahan kumuh serta permukiman kumuh di seluruh wilayah Benuo Taka. TITIKNOL.ID/HO
Ia mengungkapkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah bersedia melakukan pendampingan dalam penyusunan RP2KPKPK.
Pendampingan dari pemerintah pusat tersebut agar perencanaan induk kawasan perumahan dan permukiman yang disusun Dinas Perkimtan selaras dengan perencanaan pembangunan IKN serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU.
“Kementerian PUPR mendorong kami agar menyusun RP2KPKPK, bahkan mereka (Kementerian PUPR) akan mendampingi,” bebernya.
Yusupfmengungkapkan, RP2KPKPK bertujuan untuk meningkatkan dan mencegah terjadinya kawasan kumuh di PPU. RP2KPKPK juga akan menjadi salah satu acuan bagi pengembang perumahan.
“RP2KPKK itu nantinya menjadi acuan untuk pengembang, daerah mana saja dibolehkan dan tidak dibolehkan,” terangnya.
Yusuf mengungkapkan, RP2KPKPK juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk peningkatan fasilitas umum di kawasan permukiman dan perumahan.
“Kalau RP2KPKPK sudah ada, maka kita bisa mendapatkan DAK untuk peningkatan infrastruktur, seperti jalan, air bersih, drainase, PJU dan lainnya,” tandasnya. (Advertorial)