Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), telah menepatkan 5 lokasi untuk hutan kota yang tersebar tiga kecamatan. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), telah menepatkan 5 lokasi untuk hutan kota yang tersebar tiga kecamatan.
Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan, Khairil Ahmad menjelaskan, kelima lokasi hutan kota tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakn di Penajam, Waru dan Babulu.
Untuk Penajam berada di Kelurahan Nenang kemudian Nipah-Nipah dan Lawe-Lawe serta di Sesulu dan Labangka.
“Untuk di Nenang itu luasannya 15 Ha kemudian Labangka 30 ha dan Sesulu 15 Ha. Lawe-lawe dan Nipah-Nipah itu 15 Ha yang berada persis di belakang Kantor Bupati PPU,” jelas Khairil, Rabu (22/11/2023).
Namun demikian, sejumlah hutan kota khususnya di Labangka 30 Ha masih ada tumpang tindih kepemilikan.
Khairil mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap identifikasi lahan yang bersengketa dengan masyarakat itu, sebelum digarap menjadi hutan kota.
“Tapi penetapan lokasi sudah kami lakukan. Jadi luasan hutan kota yang sudah kami tetapkan itu mencapai 85 Ha,” jelasnya.
Hutan kota ini lanjutnya, akan menjadi paru-paru Kabupaten PPU ke depan
Ia menjelaskan, mengacu UU nonor 26 tahun 2007 maka setiap kawasan harus disiapkan 30 persen ruang terbuka.
“Jadi kawasan perumahan itu wajib menyiapkan 30 persen ruang terbuka dari seluruh kawasan yang dimiliki,” katanya. (Advertorial)