Penajam

3.093 THL di PPU Kemungkinan Diangkat jadi PPPK

764
×

3.093 THL di PPU Kemungkinan Diangkat jadi PPPK

Sebarkan artikel ini

Masih ada sekitar 3.093 orang tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten PPU, sehingga harus dituntaskan secara bertahap

Asisten III Setkab PPU Ahmad Usman saat memimpin sosialisasi mekanisme usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengusulkan kebutuhan Aparatur Sipil Negata (ASN) tahun 2024 melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Asisten III Setkab PPU, Ahmad Usman menyampaikan bahawa  sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 66 bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat desember 2024.

Ia mengungkapkan  masih ada sekitar 3.093 tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten PPU, sehingga harus dituntaskan secara bertahap.

“Alhamdulilah ada kesempatan yang diberikan pemerintah pusat  melalui surat BKN dan Menpan-RB,” ujarnya, Rabu (23/1/2024).

Ia mengatakan, pemerintah daerah agar melakukan percepatan dalam menghasilkan data kebutuhan ASN yang ideal, melalui analisis dan analisis beban kerja untuk selanjutnya dihimpun dalam bentuk peta jabatan.

Peta jabatan merupakan rekapitulasi sebagai bentuk informasi awal dalam penentuan dan penetapan jumlah kebutuhan ASN ( Formasi ASN) pada setiap OPD sampai unit kerja terkecil, akan ditetapkan menjadi kebutuhan ASN  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) dan CPNS untuk formasi umum tahun 2024.

” Ada dua jabatan yang akan di buka yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana  kemudian dari jenjang pendidikan dari yang sarjana sampai dengan sekolah dasar untuk P3K ” ungkapnya.

Adapun langkah pertama yang harus diselesaikan instansi adalah pengusulan peta jabatan yang meliputi data jabatan, tugas pokok, hasil kerja dan persyaratan lain dengan batas pengajuan 31 Januari 2024.(*)