UU ITE – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menunjukkan barang bukti dari pelaku dalam kasus UU ITE. TITIKNOL.ID/HO/POLDA KALTIM
TITIKNOL.ID,BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE.
Kasus pelanggaran terhadap UU ITE ini dengan modus operandi menipu pembeli atau pelanggan dengan mengatasnamakan sebuah online shop “Afikanza Collection” dengan mengamankan tersangka seorang wanita dengan inisial “EM” (33).
Hal ini terungkap saat jumpa pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (31/01/24) yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Ia menerangkan awalnya tahun 2020 tersangka “EM” merupakan pelanggan dari afikanza collection, namun ia mencoba menghubungi nomor yang tersangka dapat dari hasil menonton live streaming pada media sosial facebook.
Nomor telepon yang didapatkan tersebut karena pembeli meninggalkan nomor telepon pada kolom komentar live streaming, sehingga ketika ada yang menulis nomor telepon pada kolom komentar live streaming.
Ia langsung mencatat dan menghubungi pelanggan afikanza collection, tersangka selalu mengikuti live streaming dari afikanza collection karena dia mengaktifkan notifikasi pada handphonenya apabila facebook afikanza collection melakukan live streaming.
“Aktivitas yang dilakukan oleh tersangka tersebut berlangsung bahkan ketika penyidik mendatangi rumah tersangka ia sedang proses bertransaksi dengan calon korban”, ungkap Kombes Pol Yusuf melalui release yang diterima.
Berdasarkan laporan korban “SL”, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga pada akhirnya ditemukan tersangka “EM” tepatnya berada di Dusun Krajan Timur RT.14 RW.02 Kel.Tempeh Tengah Kec.Tempeh Kabupaten Lumajang Prov.Jatim.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka “EM” dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”, katanya. (*)