PERTANYAKAN – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani mempertanyakan mengenai keabsahan penambahan dua bidang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani mempertanyakan mengenai keabsahan penambahan dua bidang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dua OPD dimaksud adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketika mutasi 25 Januari lalu, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengangkat dua pejabat untuk menduduki jabatan tersebut.
Padahal persetujuan Perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 30 Januari.
“Sementara Perbup SOTK belum jadi tapi sudah mengangkat pejabat untuk menduduki jabatan tersebut,” kata Bijak.
DILANTIK – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang mengikuti pelantikan. TITIKNOL.ID
Menurut Bijak, Perbup tersebut mengatur tugas dan fungsi pokok pejabat, Sehingga, bila Perbup tersebut belum terbit, maka akan sulit bagi pejabat tersebut untuk bekerja karena tidak mengetahui tugas dan fungsinya.
Mengenai mutasi lalu, Bijak menjelaskan bahwa sudah menjadi hak Pj Bupati PPU.
Namun ia melihat banyak pergeseran pejabat untuk menduduki jabatan lain.
Bijak berharap mutasi ini betul-betul dilakukan demi kepentingan masyarakat agar bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan.
Jika itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat agar bisa bekerja lebih cepat, pihaknya mendukung mutasi itu digelar.
“Gak masalah sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah ini dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” harapnya. (Advertorial/DPRDPPU)