TITIKNOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan real count Pemilu 2024.
Hasil perolehan suara sementara dari penghitungan real count tersebut senantiasa diupdate dan disajikan melalui situs resmi Sirekap KPU atau Info Publik Pemilu 2024.
Proses penghitungan real count Pemilu 2024 oleh KPU tersebut berlangsung selama beberapa hari sampai akhirnya diumumkan rekapitulasi hasilnya.
Lantas, kapan rekapitulasi hasil penghitungan real count perolehan suara Pemilu 2024 diumumkan?
Dikutip dari Detiknews.com, Rekapitulasi hasil penghitungan real count Pemilu 2024 oleh KPU akan diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 atau paling lambat Kamis, 21 Februari 2024.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan sesuai Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Menurut Pasal 413 Ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa KPU melakukan penghitungan suara secara nasional dan menetapkan hasil rekapitulasinya paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Untuk pengumuman hasilnya secara resmi disampaikan paling lambat sehari setelahnya.
Berikut tahapan dan jadwal pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU:
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPLN: Jumat, 16 Februari 2024 – Sabtu, 24 Februari 2024.
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari KPU Provinsi: Senin, 19 Februari 2024 – Senin, 11 Maret 2024.
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional: Kamis, 22 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024.
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional: Kamis, 22 Februari 2024 – Kamis, 21 Maret 2024.
Penetapan Hasil Pemilu Menurut Undang-Undang
Perlu diketahui, berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah putusan MK.
Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu.
Apabila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Adapun untuk tahapan dan jadwal rincinya untuk Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024. (*)