Balikpapan

Simpan 2,05 Gram Sabu, Pria di Balikpapan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

142
×

Simpan 2,05 Gram Sabu, Pria di Balikpapan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial JM (37) diamankan Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat karena menyimpan sabu

SABU – Seorang pria berinisial JM (37) diamankan Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat karena menyimpan sabu. TITIKNOL.ID/HO/POLDA KALTIM

TITIKNOL.ID,BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial JM (37) diamankan Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat karena menyimpan sabu.

 Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto melalui Panit Reskrim, IPDA Hendik mengatakan penangkapan ini berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin dan melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan duduk dipinggir jalan serta sempat melempar sesuatu dari tangannya.

“Petugas yang merasa curiga kemudian langsung menghampiri, lalu menanyakan identitas dan dilakukan pengecekan serta penggeledahan badan serta area sekitaran tempat duduk pelaku,” kata IPDA Hendik, pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Lanjutnya, saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu plastik flip bening berisikan sabu dengan bruto 2,05 gram, satu pack plastik flip bening kosong, satu sedotan sendok takar warna hijau dan uang tunai sebesar Rp2.367.000.

“Pelaku mengakui semua barang yang ditemukan petugas adalah miliknya dan pelaku mengaku juga kalau uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu,” kata Hendik.

Saat ini JM sudah ditetapkan tersangka dan harus mendekam di Rutan Polsek Balikpapan Barat dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)