Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Penajam Paser Utara (PPU), menggelar magang dan pelatihan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah yang digelar 3-7 Juni. TITIKNOL.ID
Catatan: Rusmini (3)
Pengadaan Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) dilakukan melalui:
1) Hasil pelaksanaan undang-undang serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
2) Pembelian Pembelian Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) paling banyak 4 (empat) eksemplar per judul yang dilakukan melalui:
a) e-purchasing;
b) pengadaan langsung;
c) penunjukan langsung; dan/atau
d) tender.
3) Hibah Perpusnas dapat menerima hibah Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) ketentuan sebagai berikut:
a) Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) belum dimiliki oleh Perpusnas, kecuali atas pertimbangan khusus;
b) Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) tidak dalam status dipinjamkan/dititipkan; dan
c) tidak membebani biaya pengiriman, penyimpanan dan perawatan, terutama hibah Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) dalam jumlah besar dan memerlukan pemeliharaan khusus.
4) Tukar-menukar Perpusnas dapat melakukan tukar-menukar Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) dengan Perpustakaan lain, baik dalam maupun luar negeri untuk pelaksanaan Pengembangan Koleksi. Tukar-menukar Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) dilakukan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) eksemplar per judul ditukar dengan 1 (satu) eksemplar per judul atau berdasarkan kebutuhan dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) eksemplar per judul; dan
b) Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) yang dijadikan bahan tukar-menukar adalah hasil terbitan sendiri, antara lain bibliografi nasional indonesia, katalog induk nasional, dan berbagai pedoman penyelenggaraan Perpustakaan
5) Terbitan Sendiri Hasil terbitan dari unit kerja di lingkungan Perpusnas.
Pasal 1
ayat : 1. Pengembangan Koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai kebutuhan pemustaka.
Ayat 2. Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah pernyataan tertulis tentang kebijakan perpustakaan terhadap Pengembangan Koleksi yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan seleksi, pengadaan, pengolahan, penyiangan, dan/atau cacah ulang bahan perpustakaan.
Ayat 4. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Pasal 2
Ayat (1) Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas digunakan sebagai acuan dalam:
a. melakukan kegiatan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas;
b. menetapkan anggaran pengadaan bahan Perpustakaan; dan
c. pelaksanaan kerja sama Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas.
Ayat (2) Kegiatan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. seleksi; b. pengadaan; c. pengolahan; dan d. penyiangan dan cacah ulang. Ayat (3) Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Perpusnas ditinjau paling sedikit 4 (empat) tahun sekali.
Seleksi Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) menggunakan berbagai alat bantu seleksi antara lain daftar bibliografi, books in print, brosur, katalog pameran buku, katalog penerbit, katalog toko buku, hasil resensi buku, daftar usulan Pemustaka, dan hasil survei kebutuhan Pemustaka
PERATURAN PERPUSNAS RI NO. 6 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PERPUSNAS MONOGRAF/ BUKU
Seleksi Bahan Perpustakaan Buku (Monograf) menggunakan berbagai alat bantu seleksi antara lain daftar bibliografi, books in print, brosur, katalog pameran buku, katalog penerbit, katalog toko buku, hasil resensi buku, daftar usulan Pemustaka, dan hasil survei kebutuhan Pemustaka Cacah Ulang (stock opname) Cacah Ulang (stock opname) koleksi Buku (Monograf) dilakukan dengan mencocokkan antara data koleksi pada pangkalan data dan jajaran koleksi di rak Cacah Ulang (stock opname) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Terbitan berkala, kartografi, bahan grafis, bahan ephemeral(dokuementer), braille, karya rekam analog dan digita, naskah kuno.
Pasal 1 ayat 3, Pengadaan Bahan Perpustakaan adalah kegiatan untuk memperoleh Bahan Perpustakaan yang mencakup perencanaan, verifikasi, dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.
Ayat 5, Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Ayat 6. Bibliografi adalah daftar pustaka yang mencakup judul, penanggung jawab, edisi, cetakan, kota terbit, Penerbit, tahun terbit, jumlah halaman, ukuran tinggi buku, dan Nomor Standar Internasional.
Ayat 7, Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/ perangkat daerah, kemententerian/lembaga/perangkat daerah lain, kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Ayat 8, Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Ayat 9, Penyedia Bahan Perpustakaan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki, menguasai, menjual, dan/atau mendistribusikan Bahan Perpustakaan.
PERATURAN PERPUSNAS RI NO.3 TAHUN 2024 TENTANG PENGADAAN BAHAN PERPUSTAKAAN MELALUI PEMBELIAN (Advertorial)