Balikpapan

Kronologi Lanal Balikpapan Memutus Distribusi Kosmetik Ilegal Rp306 Juta di Semayang Kaltim 

268
×

Kronologi Lanal Balikpapan Memutus Distribusi Kosmetik Ilegal Rp306 Juta di Semayang Kaltim 

Sebarkan artikel ini
BERANTAS KOSMETIK ILEGAL - Ilustrasi kosmetik ilegal yang tidak layak pakai. Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan sukses tangkal penyelundupan kosmetik ilegal yang berlabuh di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (13/6/2024). (HO/BPOM) 

“Kami nanti bersama Polresta Balikpapan melengkapi alat bukti demi proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan sukses tangkal penyelundupan kosmetik ilegal yang berlabuh di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Hal ini dibeberkan oleh Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, Komandan Lanal Balikpapan dalam konferensi pers di Markas Lanal Balikpapan pada Kamis (13/6/2024) siang. 

Kata dia, kosmetik ilegal itu didatangkan dari Filipina dengan nilai transaksi sebesar Rp306 juta. 

Secara rinci, kosmetik ilegal itu tediri dari 12 kardus dan 7 koli diangkut menggunakan transportasi laut KM Lambelu yang sempat menepi di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. 

Kali ini Edi Kuswanto mengungkapkan kronologi penggagalan selundupan kosmetik ilegal ini. 

Berikut kronologinya: 

Mengutip dari Lanal Balikpapan, operasi ini dimulai dengan informasi yang diterima dari Lantamal XIII Tarakan, Lantamal VI Makassar, serta informasi dari masyarakat tentang kemungkinan adanya pengiriman kosmetik ilegal dari Kota Tarakan menuju Kota Makassar, yang transit di Kota Balikpapan menggunakan KM Lambelu milik PT Pelni.

Berdasarkan informasi ini, Tim SFQR melakukan pemantauan ketat terhadap KM Lambelu yang sandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 11 Juni 2024.

Dalam pemeriksaan di pelabuhan, Tim SFQR yang bekerja sama dengan BPOM Balikpapan, Polresta Balikpapan, dan Bea Cukai Balikpapan menemukan 7 koli berisi 12 kardus paket kosmetik yang mencurigakan.

Setelah diperiksa oleh BPOM Balikpapan, paket tersebut terbukti ilegal dan mengandung bahan berbahaya, yakni Hidrokuinon, yang dilarang sejak tahun 2021.

Penyelidikan lanjutan mengarah kepada SS, pengemudi mobil box PT DBF cargo yang akan mengangkut paket tersebut ke Bandara Udara Sams Sepinggan Balikpapan atas perintah BJ, staf operasional PT DBF.

Baca Juga:   3 Korban Tewas Selama Operasi Ketupat Mahakam, Turun Dibandingkan Jumlah Lakalantas Tahun Lalu

Tim gabungan kemudian melakukan strategi untuk memancing BJ agar mengambil paket di gudang cargo Bandara Sams Sepinggan Balikpapan. Namun, BJ yang sedang cuti mengetahui keberadaan petugas dan tidak muncul di lokasi.

Barang Bahaya dan Dibawa ke Meja Hukum

Pemeriksaan Loka POM Kota Balikpapan disebutkan kosmetik selundupan ini kategori barang yang berbahaya, jangan sampai dikonsumsi atau dipakai untuk kecantikan. Sebab kandungan yang dibuat dari bahan-bahan berbahaya. 

Nantinya akan dibawa ke meja hukum. “Kami nanti bersama Polresta Balikpapan melengkapi alat bukti demi proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kepala Loka POM Balikpapan, Gerson Pararak.

Kunci sukses penggagalan penyelundupan kosmetik ilegal ini tidak hanya peran dari satu pihak, akan tetapi lintas instansi. Keberhasilan ini berkat kolaborasi erat:

  • Lanal Balikpapan;
  • BPOM Balikpapan;
  • Polresta Balikpapan;
  • Bea Cukai Balikpapan;
  • PT Pelindo IV Cabang Balikpapan;
  • KSOP Kelas I Balikpapan;
  • dan PT Pelni Cabang Kota Balikpapan.

“Penyelundupan ini bukan sekadar menggagalkan distribusi, tetapi lebih dari itu, kegiatan ini upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan tubuh,” ujarmya. (*)