Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik menyatakan, dalam RTRW Kaltim telah mengalokasikan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan.
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik meminta kabupaten dan kota mengevaluasi izin perusahaan perkebunan.
Akmal Malik melihat, ada beberapa yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat yang ditentukan.
Pj Gubernur Akmal Malik ingin ingin pemprov melakukan langkah-langkah penilaian secara obyektif.
“Sampaikan ke kabupaten kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,” tegas Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rakor Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/7/2024).
Pj Gubernur Akmal Malik menyatakan, dalam RTRW Kaltim telah mengalokasikan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan.
Sebanyak 2,1 juta hektare lahan itu sudah terdistribusi kepada pemegang izin usaha perkebunan (IUP) sebanyak 340 IUP di kabupaten/kota.
“Yang sudah ditanam baru seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP,” terangnya.
Belum Tanam Sesuai Aturan
Pj Gubernur Akmal Malik meminta, kabupaten dan kota melakukan evaluasi pada perusahaan sawit pemegang IUP, karena meskipun telah mengantongi izin, namun belum melakukan penanaman sesuai aturan.
“Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu dievaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut,” kata Akmal Malik.
Pada bagian lain, Akmal Malik mengungkapkan, produksi perkebunan terutama sawit di Kalimantan Timur cukup besar TBS mencapai 20,7 juta, CPO 4,5 juta per tahun.
Sektor sawit juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu jiwa.
“Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” kata Akmal Malik.
Persoalan di sektor perkebunan yang sering terjadi, menurutnya bagaimana masing-masing pihak melaksanakan kewenangannya secara baik.
Selama ini perizinan menjadi kewenangan kabupaten dan kota dan provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan itu sudah dilakukan secara baik atau belum.
“Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi, misal penggunaan drone maupun citra satelit,” kata Akmal.
Tidak Sanggup Harus Dikembalikan
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal mengatakan, berdasarkan aturan ketika IUP dikeluarkan, minimal enam bulan perusahaan harus mulai menanam minimal 60 persen.
“Tahun ketiga mestinya sudah harus selesai,” ujarnya.
Menurutnya, kabupaten/kota harus melakukan evaluasi jika perusahaan pemegang IUP belum melakukan penanaman sesuai aturan.
Misalnya, perusahaan A mendapat izin 1.000 hektare namun hanya menanam 700 hektare. Ini yang perlu ditanyakan dan dievaluasi.
“Jika perusahaannya tidak sanggup, sisanya 300 hektare, harus dikembalikan,” pungkasnya. (*)












