Balikpapan

Warga Balikpapan Takut Rumahnya Rusak karena Proyek Tol IKN, Kontraktor Beri Tanggapan 

459
×

Warga Balikpapan Takut Rumahnya Rusak karena Proyek Tol IKN, Kontraktor Beri Tanggapan 

Sebarkan artikel ini
JALAN TOL IKN - Kegiatan sosialisasi "Pekerjaan Pemancangan" di Jalan Wamayasa, Gang Wono Merto, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (19/7/2024) malam. Acara ini dihadiri warga dan perwakilan kontraktor dan PUPR proyek Tol IKN seksi 3A-2 segmen Karang Joang-Kariangau.

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Warga Karang Joang merasa khawatir akan kegiatan pemancangan pengerjaan tol IKN seksi 3A-2 segmen Karang Joang-Kariangau di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Satu di antaranya Eka, warga RT 43 Karang Joang mengungkapkan saat dalam kegiatan sosialisasi “Pekerjaan Pemancangan” di Jalan Wamayasa, Gang Wono Merto, Balikpapan pada Jumat (19/7/2024) malam. 

Eka menjabarkan, jarak proyek tol IKN dengan huniannya agak jauh tapi tetap khawatir.

Sekarang banyak kendaraan alat berat dan truk-truk besar sering melintas.

“Saya perhatikan tembok rumah saya sudah terjadi retakan,” bebernya. 

Eka merasa tidak mempersoalkan dampak debu dan bising suara karena kendaraan proyek tol IKN.

“Ini masih bisa saya toleransi,” tuturnya.

Tetapi bila rumahnya rusak kena dampak proyek tentu Eka tidak terima. 

“Kalau sampai rusak siapa yang mau bertanggungjawab,” tanya Eka. 

Lainnya, Sariani, warga RT43, menegaskan, kegiatan pemancangan proyek tol IKN harus bisa menjamin untuk keselamatan warga sekitar.

Dia menganalisis, untuk satu bulan atau dua bulan, mungkin saja terjadi retak-retak kecil tetapi kalau sudah masuk lebih dari dua bulan akan terjadi itu retakan besar. “Aduh amit-amit ya jangan sampai terjadi,” katanya.

Lalu bagaimana warga untuk menutut ganti ruginya. “Saya tidak butuh janji manis tapi yang pasti-pasti saja. Ada yang bisa bertanggung jawab,” ujarnya.

Bisa Digugat ke Pengadilan

Menanggapi hal ini, Imam Nugroho, Koordiantor Proyek Pemancangan Jalan Tol IKN, menjelaskan kepada warga Karang Joang, Balikpapan Utara.

Dia menguraikan, secara teknis warga nanti akan melakukan penandatanganan di atas materai.

Tujuannya, melalui tandatangan bermaterai ini nanti bisa jadi pembuktian keseriusan.

Selain itu, jadi bukti kuat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan bila ada yang melanggar.

Baca Juga:   Pemkab Paser Siapkan 100 Lulusan SMA Kuliah di Poltekkes Kaltim

Soal ganti rugi jika ada kerusakan rumah, pihaknya berusaha akan memperbaiki.

Imam menegaskan, warga bisa segera melapor melalui RT setempat atau koordinator yang diberikan amanah. 

“Bila memang ada yang rusak parah kami akan segera tangani dan memberikan fasilitas evakuasi ke lokasi aman,” bebernya. 

Konsep pemancangan akan menggunakan paku bumi, akan dilengkapi dengan catatan getaran.

Setiap getaran selalu dipantau memakai alat teknologi. Setiap jarak langkahnya dipantau getarannya.

Pengerjaan akan berlangsung pada pagi hingga malam.

Namun kata Imam, pada malam hari biasanya pekerja kemungkinan hanya sambung-sambung tiang, tidak melakukan pancang tiang. 

“Mancang pada pagi sampai jam 5 sore saja,” bebernya yang kala itu mengenakan kaos oblong hitam. (*)