TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BPBD Kaltim) membeberkan daftar enam kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Plt Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Timur, Agus Tianur mengatakan enam wilayah tersebut meliputi:
- Kabupaten Paser;
- Penajam Paser Utara (PPU);
- Kabupaten Berau;
- Kutai Timur (Kutim);
- Kutai Kartanegara (Kukar);
- Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Dalam rangka penanggulangan bencana karhutla, Agus Tianur menegaskan bahwa BPBD Kaltim menyambut baik pelaksanaan uji publik materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang dirancang oleh DPRD Provinsi Kaltim.
Menurutnya, uji publik ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan penanggulangan karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas hutannya yang signifikan, menghadapi tantangan besar dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
“Bencana ini tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi daerah, serta stabilitas sosial,” ujar Agus Tianur dalam kegiatan publik Raperda Karhutla di Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (20/7/2024).
Berdasarkan data BPBD Kaltim, luas wilayah dengan potensi bahaya karhutla di provinsi ini dirinci menjadi tiga kelas bahaya:
- Kelas rendah seluas 4.447,228 hektare;
- Kelas sedang seluas 4.633.633 hektare;
- dan kelas tinggi seluas 1.047.232 hektare.
Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan para gubernur untuk menyusun peraturan daerah mengenai sistem penanggulangan karhutla serta bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla, BPBD Kaltim merasa perlu menyusun Perda baru.
Perda yang ada saat ini, yaitu Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
“Dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Selain itu, Agus Tianur menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan inovasi terbaru dalam penanggulangan bencana.
Sistem pemantauan satelit dan penggunaan drone, misalnya, perlu diintegrasikan untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi respons.
Penyediaan anggaran yang memadai serta manajemen logistik yang efisien juga harus menjadi prioritas agar semua upaya penanggulangan dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
“Kita harus memanfaatkan forum uji publik ini sebaik-baiknya untuk menyerap masukan, saran, dan kritik yang konstruktif dari berbagai pihak,” katanya.
Raperda ini harus menjadi produk hukum yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kalimantan Timur.
“Mampu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam penanggulangan bencana karhutla,” ujar Agus Tianur.
Dengan diselenggarakannya uji publik ini, diharapkan Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dapat segera disahkan dan diterapkan, guna melindungi Kalimantan Timur dari ancaman karhutla yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Daerah Rawan Karhutla
- Kabupaten Paser
- Penajam Paser Utara (PPU)
- Berau
- Kutai Timur (Kutim)
- Kutai Kartanegara
- Kutai Barat












