Untuk modusnya sendiri, pertama pelaku berinisial AS menjemput korban dan membawa ke rumah rekannya di Kampung Bugis, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
TITIKNOL.ID, TARAKAN – Kasus asusila di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara kembali mencuat ke permukaan, kali ini anak di bawah umur, wanita 16 tahun, menjadi korban dari dua pria dewasa.
Berikut ini 5 fakta kasus asusila di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara yang dirangkum oleh Titiknol.id pada Senin (19/8/2024).
1.Pelaku Penjaga Toko dan Sopir
Dua pelaku telah diringkus polisi Pores Tarakan, yaitu PO 33 tahun dan AS 34 tahun. Keduanya merupakan penjaga toko dan seorang sopir truk.
Mengenai kronologi kasus asusila ini, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, membeberkan.
Dia katakan, kasus rudapaksa atau persetubuhan pada anak di bawah umur ini berlangsung pada 30 Juli 2024 lalu.
2. Bermula dari Tukar Nomor WhatsApp
Kala itu, pukul 01.30 Wita dinihari, saat itu pelapor dalam hal ini orangtua korban melihat sang anak baru pulang dari jalan.
Saat diinterogasi ke korban, menyampaikan bahwa korban baru saja pergi dengan seseorang yang dikenal melalui aplikasi messenger media sosial dan bertukar nomor WhatsApp.
“Setelah itu korban dibawa ke suatu tempat di wilayah Kampung Bugis. Tiba di rumah Kampung Bugis, korban disetubuhi kedua pelaku dan masing-masing pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujar AKP Randhya Sakhtika, Kasat Reskrim Polres Tarakan.
3. Korban Dibawa ke Rumah Rekan Pelaku
Untuk modusnya sendiri, pertama pelaku berinisial AS menjemput korban dan membawa ke rumah rekannya di Kampung Bugis, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Setelah menyetubuhi korban, AS pergi dengan alasan hendak membeli mie goreng di luar rumah.
“Skenario itu sudah disiapkan pelaku bahwa akan bergantian melakukan rudapaksa korban. Setelah korban dirudapaksa AS, lalu pergi beralasan beli mie, datanglah PO menyetubuhi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika.
Selanjutnya, pihaknya berhasil melakukan penyelidikan atas laporan orangtua korban.
Kala itu korban diamankan di Kampung Bugis saat kedua pelaku sedang bekerja.
4. Korban Diberi Uang Rp20 Ribu
Informasi terkuak, pelaku dan korban tidak pacaran. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika, menjelaskan, sebelumnya pelaku AS sudah melakukan rudapaksa sekali.
Kala itu pelaku melakukan rudapaksa sebelumnya juga di rumah PO.
Korban diketahui berusia 16 tahun. Pelapor yakni orangtua korban tak terima dan dilaporkanlah PO dan AS ke polisi. Modus kedua pelaku diiming-imingi permen kaki dan biskuit.
“Uang juga dikasih ke korban Rp20 ribu. Dibelikan biskuit dan permen kaki. Korban sendiri sudah putus sekolah. Korban dan pelaku kenal sekitar 4 bulan lamanya,” kata AKP Randhya Sakhtika.
Kalau soal dugaan gangguan kondisi korban, saat ini masih didalami unit PPA, apakah ada gangguan kejiwaan psikis korban.
“Kedua pelaku berhasil dibekuk di rumah masing-masing di wilayah Kampung Bugis,” tukasnya.
5. Ancaman 15 Tahun Penjara
Mengenai ancaman hukuman, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika menegaskan, kedua pelaku akan terkena hukuman pidana.
Atas aksi bejat keduanya disangkakan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat 1 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (*)