Batas Sidrap yang diakui Kutai Timur dan Kota Bontang masih dalam proses hukum, sedang dibahas di tahap Mahkamah Konstitusi
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Polemik soal batas wilayah Sidrap yang diperebutkan dua daerah hingga kini masih berlangsung.
Sidrap sejauh ini masih diakui sebagai wilayah Kutai Timur namun di sisi lain Bontang juga mengakui.
Melihat kondisi ini, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik memberikan tanggapannya pada Rabu (21/8/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dia membeberkan, persoalan batas Sidrap yang diakui Kutai Timur dan Kota Bontang masih dalam proses hukum, sedang dibahas di tahap Mahkamah Konstitusi, jadi mohon bersabar untuk menunggu keputusan.
“Saya diundang ke Mahkamah Konsitusi terkait ini, Sidrap,” ungkapnya.
Informasi yang beredar selama ini, tersiar bahwa batas administratif yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, wilayah Desa Sidrap masuk pada Kabupaten Kutai Timur.
Namun secara pelayanan hingga domisili warga Sidrap masuk ke Kota Bontang.
Karena latar belakang inilah kemudian Pemkot Bontang pada tahun 2023 akhirnya mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA) agar Desa Sidrap masuk wilayah mereka, Kota Bontang.
Dalam prosesnya kemudian usulan itu ditolak. Namun Pemkot Bontang tak mau menyerah dan membawa persoalan tapal batas ini hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebenarnya itu gugatan Kota Bontang dengan Kutai Timur. Namun dalam Undang-undang juga melibatkan Malinau dan Nunukan, jadi semua diminta untuk memberikan keterangan sebab permasalahan itu terjadi,” kata Akmal Malik.
Dengan persoalan ini, Pj Gubernur Kaltim sekaligus Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI ini berharap semua pihak dapat legowo, kembali ke Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor: 141 Tahun: 2017 terkait dengan Penegasan Batas Daerah yang Disepakati.
“Kalau satu dari dua belah pihak masih bersikukuh atas klaim kepemilikan desa tersebut kapan permasalah ini bisa terselesaikan?,” tuturnya.
“Jadi diharapkan semua pihak bisa melihat kembali ke aturan atas desa tersebut,” tegas Akmal Malik. (*)