Balikpapan

Gelora, Perindo, PSI, PBB dan PAN Bisa Berkoalisi Usung Calon Kepala Daerah Pilkada Balikpapan 2024

316
×

Gelora, Perindo, PSI, PBB dan PAN Bisa Berkoalisi Usung Calon Kepala Daerah Pilkada Balikpapan 2024

Sebarkan artikel ini
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Prakoso Yudho Lelono, Ketua KPU Balikpapan saat presentasi Pikada Damai ke lapisan tokoh masyarakat di Balikpapan, Kalimantan Timur, 19 Juni 2024. Dirinya membeberkan, pengusungan bakal calon kepala daerah kini tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di parlemen, tetapi pada suara sah yang dikumpulkan partai politik, baik secara mandiri maupun berkoalisi. (Titiknol.id/Dehen Bakena)

Pilkada Balikpapan 2024, setelah adanya putusan dari MK soal Pilkada maka bisa saja berubah untuk calon-calon yang diajukan.

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Setelah adanya keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas parlemen sebagai syarat mengusung calon di Pilkada memberikan dampak bagi peta politik Pilkada Balikpapan 2024. 

Satu di antaranya, partai politik yang tidak memilih kursi keterpilihan dalam Pileg 2024 dapat mengajukan calon dengan cara berkoalisi. 

Sementara mereka partai politik yang sudah tembus, mendapat kursi parlemen dari hasil Pileg 2024, bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi.

Demikian dipaparkan oleh Prakoso Yudho Lelono, Ketua KPU Balikpapan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (25/8/2024) yang dikutip Titiknol.id. 

Dia menggambarkan, mengenai Pilkada Balikpapan 2024, setelah adanya putusan dari MK soal Pilkada maka bisa saja berubah untuk calon-calon yang diajukan. Namun itu semua bergantung pada partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah. 

Sebagai contoh, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra kini punya peluang besar untuk mengusung calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi.

“Mengingat mereka telah memenuhi syarat minimal suara sah, yakni sebesar 28.552 suara. Pokoknya di Pilkada Balikpapan ini bila punya suara sah 28.552 suara bisa ajukan calon sendiri,” tuturnya.  

Peta politiknya, Partai Golkar, sebagai partai dengan suara terbanyak di Balikpapan telah mengumpulkan 122.584 suara.

Diikuti di urutan kedua ada Partai NasDem dengan 45.259 suara.

Sementara PDI Perjuangan dengan 43.778 suara, dan Partai Gerindra dengan 36.706 suara.

“Partai Gelora, PSI, Perindo, PBB, dan PAN, jika suara sahnya digabungkan mencapai 28.552, berarti kan berhak mengusung calon di Pilkada,” tegas Yudho.

Baca Juga:   4 Desa di Kaltim Berstatus Tertinggal, Butuh Peran Daerah Penyangga IKN Nusantara

Perubahan ini tidak hanya berlaku di Balikpapan, tetapi juga di seluruh Indonesia, dengan syarat minimal suara sah yang berbeda tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. 

Untuk Balikpapan, dengan DPT sebanyak 509.487, syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi adalah 7,5 persen atau 28.552 suara.

Sejauh ini, tambah Yudho, KPU Balikpapan masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) untuk memastikan pelaksanaan aturan baru ini.

Pengusungan bakal calon kepala daerah kini tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di parlemen, tetapi pada suara sah yang dikumpulkan partai politik, baik secara mandiri maupun berkoalisi.

“Ini memberi kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk ikut serta dalam Pilkada 2024,” beber Yudho. (*)