TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Ada perempuan di Balikpapan diduga melakukan pelanggaran hukum, menawarkan judi online sampai menunjukan bagian tubuh telanjang via aplikasi media sosial (medsos).
Kontan saja, akibat perbuatan ini, polisi langsung bertindak dan meringkusnya.
Berikut ini 4 fakta yang dirangkum Titiknol.id soal perempuan Balikpapan tawarkan judi online dengan metode pamer fisik tubuh.
- Dikenal sebagai Ibu Rumah Tangga
Dijelaskan oleh Kasatreskrim, AKP Beny Ariyanto, pelaku berinisial SR, diketahui wanita Balikpapan ini dikenal berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Pelaku berinisial SR yang kini telah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Balikpapan.
Peran SR dianggap melakukan tindak pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informatika Transaksi Eletronik atau UU ITE.
Penangkapan dilakukan di tempat tinggal SR di Jalan Green Valley, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 6 September 2024.
2. Tampil Bugil via Siaran Langsung
Tersangka diketahui melakukan siaran langsung tanpa busana melalui sebuah aplikasi sambil menawarkan permainan judi online.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto, melalui Kasatreskrim, AKP Beny Ariyanto, SR mengakui menerima bayaran sebesar Rp2 juta dari aktivitas tersebut.
“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ponsel, perangkat live streaming, dan pakaian,” beber AKP Beny kepada Titiknol.id via press rilis yang dikirim pada Minggu (8/9/2024).
Penangkapan dilakukan setelah Unit Tipidter Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan SR.
Pada tanggal 7 September 2024, tersangka dibekuk beserta bukti-bukti yang cukup untuk menjeratnya.
3. Ancaman Denda Rp6 Miliar
Mengenai hukumannya, AKP Beny Ariyantomenerangkan, SR diduga melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang ITE.
Berdasarkan rangkaian pasal yang dilayangkan, maka SR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
4. Polisi Terus Mendalami
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan, saat ini SR masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman serta penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan informasi sering kali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Banyak yang menggunakannya untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Seperti yang diungkapkan oleh Satuan Reskrim Polresta Balikpapan,” beber Ipda Sangidun. (*)












