Masyarakat di Kalimantan Timur tidak untuk mudah percaya pada informasi yang tersebar pada media sosial yang berkonten hoaks
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Masyarakat di Kalimantan Timur untuk tidak golput dalam Pilkada serentak 2024 karena menentukan pilihan kepala daerah akan memberikan arahan untuk masa depan Kalimantan Timur.
Selain tidak untuk Golput, masyarakat di Kalimantan Timur tidak untuk mudah percaya pada informasi yang tersebar pada media sosial yang berkonten hoaks. Harus paham literasi informasi yang beredar di dunia maya.
Demikian diutarakan oleh Sufian Agus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim yang dikutip pada Selasa (10/9/2024).
Dia memberikan imbauannya agar masyarakat di Kalimantan Timur untuk ikut memilih dalam Pilkada yang akan digelar 27 November mendatang.
Tentu saja semua masyarakat untuk bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara dengan tujuan menyalurkan hak suaranya untuk tidak golput.
Karena ada tujuannya masyarakat salurkan hak pilihnya di TPS. Menurut Sufian, pemilih bisa tentukan masa depan perkembangan maju atau tidaknya Kalimantan Timur.
“Khusus kepada masyarakat agar tanggal 27 November datang ke TPS gunakan hak suaranya, karena hak suara mereka yang menentukan masa depan Kaltim,” bebernya.
Proses Pilkada 2024 diharapkan ada partisipasi masyarakat yang meningkat dan lebih tinggi dari pemilu serentak pada Februari lalu.
Karena itu, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi berita bohong yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.
“Jangan terprovokasi oleh berita yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sufian Agus.
Menurutnya, berita bohong atau hoaks juga semakin masif di media sosial.
Sehingga masyarakat dan semua pihak dimintanya tidak mudah percaya serta menyebarkan luaskan berita yang belum tentu kebenarannya, terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
Pemerintah juga sudah mengatur pelaku pembuat dan penyebar hoaks dengan Undang undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Regulasi sudah mengatur soal penindakan, dan pelaku bisa terancam hukuman penjara,” katanya. (*)












