Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH PPU, Agus Purwanto. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pengerjaan proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) masih jadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rutin melakukan pengawasan setia tiga bulan sekali terhadap perusahaan-perusahan yang mengerjakan proyek tersebut.
Tak sendirian, dalam melakukan pengawasan DLH menggandeng DPMPTSP dan Dinas PUPR awasi proyek bandara VVIP IKN.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH PPU, Agus Purwanto. Dirinya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan bagi perusahaan yang mengerjakan proyek Bandara VVIP IKN setiap tiga bulan sekali.
Karena sejumlah perusahaan batching plant meski sudah memiliki izin melalui online namun DLH PPU tetap mengawasi kegiatan mereka.
“Perusahaan yang bekerja di bandara VVIP IKN itu masih kewenangan daerah, sehingga kami setiap tiga bulan melakukan pengawasan,” jelas Agus.
Bahkan pihaknya meminta mereka untuk melakukan perbaikan izin tata ruang termasuk melengkapi dokumen yang belum mereka miliki.
Agus mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telan meminta kepada dua perusahaan yang melakukan pengaspalan di Bandara IKN untuk melengkapi UKL UPL mereka.
“Tapi mereka taat melakukan dan pengajukan izin. Sekarang izin-izin mereka sudah ada dan lengkap tinggal kami melakukan pengawasan secara berkala,” katanya.
Mengenai perusahaan yang ada di Sepaku atau IKN, Agus mengatakan bahwa untuk perizinan di IKN langsung melakukan melalui online.
Ia mengatakan perizinan perusahaan yang ada di IKN sudah menjadi kewenangan pemeritah pusat.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan yang sudah lama beroperasi jauh sebelum adanya IKN melakukan perubahan perizinan masih menjadi tanggung jawab DLH.
“Termasuk yang melakukan perpanjangan juga kami bantu dan mereka masih mengurus di DLH PPU,” jelasnya. (*)