TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bawaslu Penajam Paser Utara melakukan pengawasan proses Pilkada PPU 2024 dalam sepekan terakhir ini.
Hasil pengawasan ini dibeberkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Penajam Paser Utara, Mohammad Khazin pada Jumat (4/10/2024).
Pengawasan aktivitas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) pada masa kampanye ini massif dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara.
Lembaga pengawas ini menggerakkan sumber daya yang dimiliki dalam memaksimalkan pemantauan terhadap kegiatan kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pelanggaran di lapangan dari masyarakat maupun dari pasangan calon.
Begitupun juga temuan-temuan hasil pengawasan PKD di desa atau kelurahan, baik itu pelanggaran-pelanggaran serius yang dilakukan oleh pasangan calon.
Sampai saat ini masih belum ada dugaan pelanggaran yang terjadi, setidaknya membaca keadaan tersebut kan.
“Apakah disitu ada potensi pidana, apakah disitu ada pelanggaran administrasi,” ujarnya.
“Tidak ada pelanggaran yang dibuat, tidak ada tindakan dilarang, tidak ada orang yang terlibat dalam kampanye yang dengan statusnya dilarang,” sambungnya.
Menurutnya dalam setiap pemilu yang lebih diperketat adalah pasangan yang hanya ada dua, sehingga tingkat kecurangan lebih diwaspadai.
“Tidak juga, kalau yang berat itu berpotensi lebih rawan head to head ya, kalau empat enak saja, kalau head to head, anggaplah kalau nasi piring cuman dibagi dua,”
Tidak hanya itu, ia membeberkan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan hanya soal kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon di lapangan.
Tetapi juga soal administrasi yang berkaitan dengan surat pemberitahuan, para pelaksana tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU, materi kampanye Paslon dan juga netralitas para pegawai Pemerintah, ASN, TNI, Polri.
“Setidaknya itu sih yang menjadi fokus kita, Kegiatannya tidak terlalu masif ya, karena masih pemanasan mungkin,” pungkasnya. (*)












