Pengadilan Agama Bontang ikut bereaksi dengan menunda beberapa sidang yang telah dijadwalkan akibat aksi cuti mogok massal yang berlangsung serentak
TITIKNOL.ID, BONTANG – Hakim Pengadilan Agama di Bontang melakukan aksi solidaritas, mogok massal secara nasional. Lantaran tunutan para hakim belum direalisasi. Sebanyak tiga tuntutan.
Yakni sebagai berikut:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim untuk memperkuat kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court guna menjamin proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Pengesahan PP tentang Jaminan Keamanan Hakim untuk melindungi hakim dari potensi ancaman atau serangan fisik maupun psikologis selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.
Mengenai hal ini, Pengadilan Agama Bontang ikut bereaksi dengan menunda beberapa sidang yang telah dijadwalkan akibat aksi cuti mogok massal yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
Aksi ini merupakan bagian dari protes yang dilakukan oleh para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, sebagai bentuk tuntutan terhadap kenaikan gaji dan tunjangan yang belum terealisasi. Aksi mogok ini dimulai pada Senin 7 Oktober 2024.
Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, menyatakan bahwa pihaknya mendukung gerakan ini sebagai bagian dari solidaritas sesama hakim.
“Kami adalah satu korps, jadi tentu kami mendukung gerakan ini demi kesejahteraan bersama,” kata Nor Hasanuddin saat ditemui di kantornya.
Pengadilan Agama Bontang telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait penundaan sidang, yang juga dipasang pada sistem layanan online.
Selain itu, pihak pengadilan juga telah menghubungi para pihak yang terlibat dalam perkara secara langsung untuk menginformasikan penundaan ini.
“Sidang yang tertunda akan dijadwalkan ulang minggu depan. Kami juga telah menghubungi pihak-pihak yang bersangkutan secara langsung, untuk mengantisipasi jika ada yang tidak membuka sistem layanan online,” terangnya.
Namun, meski ada aksi mogok, Pengadilan Agama Bontang tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bontang.
Layanan online tetap berfungsi seperti biasa, di mana masyarakat masih dapat mengakses informasi perkara, pendaftaran, dan konsultasi hukum melalui platform digital yang tersedia.
“Kami memahami kondisi ini dan berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semua sidang yang tertunda akan segera dijadwalkan ulang,” ungkapnya. (*)