Alat pemberi isyarat lalu-lintas atau lampu merah ini akan diaktifkan guna meminimalisir kecelakaan kendaraan, lantaran menjadi kawasan yang kerap macet
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Hari ini penerapan lampu lalu-lintas atau lampu merah di pertigaan Grand City Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu 19 Oktober 2024.
Langkah tersebut statusnya masih uji coba, melihat terlebih dahulu efektivitas penerapan lampu merah Grand City Balikpapan.
Alat pemberi isyarat lalu-lintas atau lampu merah ini akan diaktifkan guna meminimalisir kecelakaan kendaraan, lantaran menjadi kawasan yang kerap macet.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pemberlakuan lampu merah di kawasan tersebut bersifat wajib.
Sebagai pengembang besar, Grand City perlu memiliki analisis dampak lalu-lintas (andalalin). Apalagi, kawasan perumahan tersebut merujuk dengan Jalan Nasional.
Salah satunya Jalan MT Haryono dan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Balikpapan.
Dalam rekomendasi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pengembang wajib memasang lampu merah di dua simpang tersebut.
“Dishub hanya memfasilitasi dan memantau,” kata Edo, sapaan akrabnya, Jumat (18/10/2024).
Uji coba traffic light ini akan berlangsung pada 19-20 Oktober 2024, mulai pukul 06.30 Wita.
Mestinya, pemantauan lampu merah ini diberlakukan pada 19 Oktober hingga 18 November.
Namun karena masih melalui tahap uji coba, maka akan dilakukan selama dua hari pada akhir pekan.
Selanjutnya, Dishub Balikpapan akan melakukan evaluasi. Hingga uji coba traffic light berlanjut selama hari kerja.
Ada pun rekayasa lalulintas pada uji coba lampu merah di simpang Grand City ini sebagai berikut.
Kendaraan dari arah turunan Wika pada lajur kiri, diperkenankan jalan lurus.
Sementara pada lajur kanan yang ingin ke Grand City atau putar balik, harus mengikuti lampu merah.
Untuk kendaraan dari arah RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang ingin masuk ke Grand City, bisa langsung jalan.
Sedangkan kendaraan yang lurus menuju tanjakan Wika wajib mengikuti lampu merah.
“Kendaraan dari Grand City, baik dari jalur kiri dan kanan, semua mengikuti syarat lampu lalu-lintas,” imbuh Edo.
Ia membeberkan, pemasangan lampu merah ini semestinya aktif ketika kawasan Grand City sudah dibuka.
Terlebih, hal ini merujuk rekomendasi rapat andalalin dari berbagai pihak.
“Karena kawasan ini sudah mulai terlihat ramai, kami bersurat agar Grand City segera mengaktifkan lampu merah,” kata Edo.
Keberadaan lampu merah ini turut memudahkan pekerjaan petugas di lapangan. Baik dari petugas kepolisian, mau pun dishub.
Apalagi, dari sisi manajamen ilmu rekayasa lalu-lintas memang wajib ada lampu merah di setiap simpang.
“Arus kendaraan bisa lebih teratur, jadi tidak saling serobot lagi antara tiga arah tersebut,” tuturnya. (*)












