Belanja anggaran, akan menjadi batu sandungan pemerintah desa apabila tidak sesuai ketentuan. Makanya pemdes jangan sampai tersandung hukum
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pemerintahan desa atau Pemdes diminta berhati-hati saat melakukan proses pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, kesalahan dalam proses berpotensi menyebabkan aparatur pemdes akan tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni saat membuka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa Wilayah Kaltim yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (23/10/2024).
“Belanja anggaran, akan menjadi batu sandungan pemerintah desa apabila tidak sesuai ketentuan. Makanya pemdes jangan sampai tersandung hukum gara-gara pengadaan barang dan jasa,” kata Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni.
Untuk itu, Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, mengapresiasi BPSDM Kaltim yang melaksanakan sosialisasi ini.
Menurutnya, hal ini sangat penting agar perangkat desa mengetahui bagaimana cara mengelola dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang benar dan sesuai ketentuan.
“Yang mudah itu memang lewat e-katalog. Tapi, ketika menggunakan e-katalog jangan juga sembarangan klik. Apalagi, menginput data di atas harga pasar. Apalagi, tidak ada negosiasi. Sehingga, akan menjadi temuan,” ungkap Sri.
Selanjutnya, dengan pengelolaan yang baik, diyakini akan memberikan peluang bagi badan usaha milik desa (BUMDes) untuk berkembang.
Artinya, ketika produksi dari BUMDes dikelola dengan baik dan perangkat desa membeli barang jasa melalui e-katalog, tentu akan diketahui harganya.
“Saya yakin ini akan mempermudah dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa, tentunya meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri,” kata Sekda Sri lagi.
Kegiatan diikuti pemerintah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Sebanyak 88 perangkat desa penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) mengikuti kegiatan ini.
Hadir, Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi, kepala dinas terkait di lingkungan Pemkab Kukar, Paser dan PPU serta widyaiswara Kalimantan Timur. (*)