Penajam

Pj Bupati PPU Zainal Sebut Alternatif Pembiayaan Kreatif Jadi Strategi Wujudkan Program Prioritas

×

Pj Bupati PPU Zainal Sebut Alternatif Pembiayaan Kreatif Jadi Strategi Wujudkan Program Prioritas

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) pasca gelaran rapat sampaikan pertemuan yang membahas alternatif pembiayaan kreatif untuk mendukung program-program prioritas bagi terpenuhinya pelayanan kemasyarakatan.

Terdapat tiga komponen utama yang menjadi sorotan diantaranya kesehatan, water security, dan penataan wilayah pelabuhan. Lantai III Kantor Bupati, Selasa, (22/10/2024).

“Melihat rasionalitasnya yang mendukung program, saat ini kita adakan perikatan peminjaman yang mungkin akan berlanjut sampai tahun 2026 sebagai pembiayaan alternatif,” Kata Zainal.

Alternatif pembiayaan bersifat menyokong kegiatan pembangunan yang dilakukan. PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dibawah naungan Kementrian Keuangan dalam hal ini merupakan lembaga yang direkomendasikan dalam melakukan peminjaman.

“Dengan memperhatikan efektivitas pelaksanaan program sehingga harapannya akan berguna dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat kita.” Ujar Zainal.

Demi terealisasikannya pembangunan fasilitas-fasilitas kebutuhan masyarakat, Zainal menuturkan ketiga sektor tersebut prinsipnya sangat mendesak untuk dilakukan.

Pada saat yang sama, Ketua DPRD Raup Muin juga menjelaskan alternatif pembiayaan percepatan infrastruktur menawarkan skema peminjaman yang bersumber dari APBN dan APBD yang bisa diakses oleh pemerintah daerah dengan tetap mengikuti kemampuan ABPD di kabupaten PPU.

Hal ini diharapkan agar tidak mengganggu program-program kewajiban pemerintah daerah.

“Kita menyesuaikan besaran pinjaman dengan rencana bagaimana pertumbuhan pendapatan APBD yang kemudian bisa menggerakkan sektor-sektor lain. Mudahan program yang direncanakan oleh kepala daerah baru tidak mengganggu pokok hal yang menjadi hak untuk masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik.” Pungkasnya. (TN01)