Samarinda

DPRD Kaltim Usul Kementerian tak Perlu Buat Program Penempatan Transmigrasi

×

DPRD Kaltim Usul Kementerian tak Perlu Buat Program Penempatan Transmigrasi

Sebarkan artikel ini
SOROTI SISTEM TRANMIGRASI - Ilustrasi kawasan transmigrasi di Kalimantan Timur. DPRD Kaltim usulkan, Kementerian Transmigrasi itu tidak usah dulu membuat program penempatan transmigran, tetapi fokus dalam menyelesaikan masalah tanah di dalam kawasan yang dulu dicadangkannya untuk pengembangan transmigran.

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu bahwa kementerian ini dapat fokus dalam penyelesaian persoalan transmigran di Kalimantan Timur

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kementerian Transmigrasi kembali dibentuk di era Presiden Prabowo Subianto. 

Pihak Prabowo Subianto yang telah mengumumkan formasi kabinetnya 5 tahun ke depan kembali mengaktifkan Kementerian Transmigrasi.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) dalam Kabinet Merah Putih sendiri dijabat oleh Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu bahwa kementerian ini dapat fokus dalam penyelesaian persoalan transmigran di Kalimantan Timur. 

Ia berharap, Kementerian Transmigrasi bisa mengembalikan kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran era tahun 1970-an dan1980-an di Kaltim.

Tentunya kembali ke pemerintah daerah dan masyarakat, karena kawasan ini secara faktual telah menjadi pemukiman penduduk dan pemerintah daerah telah membangun berbagai fasilitas publik.

Misalnya, jalan, rumah, sekolah, dan lainnya dalam kawasan ini.

Menurut Demmu, pengembangan transmigran kini menimbulkan banyak persoalan.

Tidak ada batas yang jelas, tanah yang ada dalam Kota Samarinda yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) masuk kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut.

“Kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut sampai ke jalan ring road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, Keluarahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Demmu.

Contoh kasus misalnya, bisa merekomendasikan ke Pemprov Kaltim guna membayar ganti rugi 7 bidang tanah warga yang dipakai pemerintah untuk jalan ring road.

Pasalnya, dalam peta BPN, tanah itu menunjukkan berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi.

“Masyarakat juga tidak tahu tanah yang ditempatinya dan dijadikannya membangun rumah adalah tanah pengembangan transmigran sebab, tidak ada yang memberi tahu dan tidak ada patok sebagai penanda tanah untuk transmigran,” ungkapnya. 

Baca Juga:   Danau Semayang di Kukar Kaltim Berbenah demi Turis, Bangun Rumah Singgah hingga Dermaga Berkualitas

Demmu sendiri, sangat berharap, Kementerian Transmigrasi memetakan ulang kawasan yang pernah dicadangkan guna pengembangan transmigran tersebut dan melepas yang telah terpakai pemerintah daerah maupun masyarakat.

Ia ingin tidak ada lagu terjadi konflik pemerintah daerah yang kesulitan mengembangkan wilayahnya untuk kepentingan pembangunan, ekonomi, maupun membangun fasilitas publik.

“Kementerian Transmigrasi itu tidak usah dulu membuat program penempatan transmigran, tetapi fokus dalam menyelesaikan masalah tanah di dalam kawasan yang dulu dicadangkannya untuk pengembangan transmigran,” tandasnya. (*)