Penajam

Pemkab PPU Dukung Pelaksanaan Barang/Jasa Secara Elektronik Melalui Sistem E-Katalog Versi 6 dan Toko Daring

×

Pemkab PPU Dukung Pelaksanaan Barang/Jasa Secara Elektronik Melalui Sistem E-Katalog Versi 6 dan Toko Daring

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin membuka secara resmi sosialisasi dan pendampingan masuk sistem katalog elektronik (e-katalog) versi 6 serta pengenalan toko dalam jaringan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan PPU, Rabu (6/11/2024).

Kegiatan yang berlangsung di aula lantai III Gedung Bupati PPU dilaksanakan selama dua hari terhitung mulai tanggal 6-7 November 2024.

Dengan sasaran peserta yang berbeda. Di hari pertama kegiatan diikuti sebanyak 160 peserta dari perangkat daerah sedangkan hari kedua peserta berasal dari pelaku usaha yang telah aktif dari e-katalog versi 5 berjumlah 50 badan usaha.

Sodikin menyampaikan perbedaan yang dimiliki e-katalog versi 6 memiliki kebaruan yang lebih responsive dan mudah diakses berbagai perangkat, pemantauan pengadaan yang lebih baik, kemudahan transaksi, hingga menyajikan daftar barang/jasa terferivikasi.

“Fitur-fitur ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan,” katanya.

“Kegiatan sosialisasi ini mencakup proses pendaftaraan akun bagi para PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran yang nantinya digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Sementara itu, dikatakan Sodikin, toko daring ialah sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bertujuan memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing pengadaan barang/jasa di kementrian, lembaga hingga pemerintah daerah melalui PPMSE berbentuk marketplace dan ritel daring.

“Fitur utamanya toko daring dapat memfasilitasi instansi pemerintah dalam merealisasikan rencana anggaran. Memperoleh informasi penyedia barang dan jasa yang akan dibeli, memantau riwayat pesanan, melakukan pembayaran non-tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi,” katanya.

Hal ini membuktikan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung kebijakan pemerintah dengan mengutamakan pelaksanaan barang/jasa secara elektronik.

Baca Juga:   Sekda PPU Membuka Secara Resmi Rakor Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten PPU 2024

Diharapkan melalui kegiatan ini peserta dapat merespon aktif sehingga kegiatan berjalan lancar.

“Sebagai unsur pemerintah daerah harus aktif dalam pembaruan akun e-katalog versi 6. Harapannya dapat memberikan nilai positif tentunya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan belanja negara yang lebih baik,” tutupnya.(Advertorial/TN01)