Uncategorized

Pj Gubernur Kaltim Dorong Pemkab PPU Percepat Konservasi Lahan Eks Tambang

×

Pj Gubernur Kaltim Dorong Pemkab PPU Percepat Konservasi Lahan Eks Tambang

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk segera melakukan konservasi terhadap lahan bekas tambang di wilayah Benuo Taka.

Langkah ini diusulkan dalam rangka pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Akmal Malik saat menghadiri peresmian bengkel konversi listrik di Penajam Paser Utara, Senin (11/11/2024).

Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan ikut peduli dalam upaya rehabilitasi ekosistem.

“Saya mengapresiasi langkah yang sudah dimulai dalam mengkonversi energi fosil ke energi terbarukan sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi karbon,” kata Akmal Malik.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga berupaya melakukan rehabilitasi pada lahan eks tambang di Kalimantan Timur, dengan penanaman berbagai jenis tanaman produktif di area tersebut.

“Di Kaltim, terdapat sekitar 168 titik eks tambang. Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki lokasi terbanyak dengan 111 titik,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan pertambangan berdampak besar terhadap lingkungan, termasuk kerusakan struktur tanah dan terganggunya keseimbangan pH air di sekitar waduk.

“Penajam sendiri memiliki 16 titik eks tambang. Saya meminta kepada Pj Bupati PPU, Zainal Arifin, agar menjadikan salah satu lokasi eks tambang sebagai proyek percontohan atau piloting project,” tambahnya.

Proyek tersebut, lanjutnya, bertujuan mengembalikan produktivitas lahan yang terganggu akibat aktivitas tambang dengan pendekatan berkelanjutan.

Akmal Malik juga mengapresiasi langkah Pemkab PPU yang aktif melakukan penghijauan, termasuk penanaman pohon di area publik seperti sekolah, alun-alun, dan sepanjang Jalan Coastal Road.

Menurutnya, perhatian juga perlu diberikan pada lahan eks tambang agar segera direklamasi dan diberi nilai tambah melalui penanaman pohon.

“Sampai kapan kita berbicara soal kewenangan yang ada di pusat, solusinya bagaimana? Apa yang bisa kita lakukan, lakukanlah. Mari kita mulai dengan menanami lahan bekas tambang ini,” pungkasnya. (*/TN01)