Balikpapan

Polda Kaltim Bisa Tangani Kasus Pengurangan Saldo Rekening Bank tak Wajar, Inilah Tips Solusinya

×

Polda Kaltim Bisa Tangani Kasus Pengurangan Saldo Rekening Bank tak Wajar, Inilah Tips Solusinya

Sebarkan artikel ini
KASUS KEJAHATAN PERBANKAN - Waspada kejahatan financial penggunakan jasa perbankan. Polda Kaltim sejauh ini masih bisa menangani kasus pengurangan saldo rekening bank yang tidak wajar.

Kredit macet, lanjutnya, bisa terjadi karena beberapa faktor, termasuk pengkondisian administrasi oleh debitur atau niat tidak membayar

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Polda Kaltim sejauh ini masih bisa menangani kasus pengurangan saldo rekening bank yang tidak wajar.

Dijelaskan oleh Kanit Subdit 2 Fismondev (fiskal moneter dan devisa) Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ricky Ricardo Sibarani yang dikutip Titiknol.id pada Jumat (15/11/2024).

Tentu saja, belakangan ini keamanan dalam penggunaan layanan perbankan semakin menjadi sorotan seiring dengan meningkatnya kasus kejahatan, baik yang melibatkan aplikasi digital maupun transaksi langsung.

Berbagai modus penipuan, pengurangan saldo secara tiba-tiba, hingga kredit macet kerap dialami nasabah.

Kanit Subdit 2 Fismondev (fiskal moneter dan devisa) Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, menyampaikan peran penting Subdit Dua dalam menangani kejahatan yang berkaitan dengan perekonomian, khususnya di sektor perbankan.

Ia menegaskan bahwa Subdit Fismondev tidak hanya menangani kasus kriminal terkait perbankan, tetapi juga mengurus laporan nasabah terkait pengurangan saldo rekening yang tidak wajar.

Untuk memblokir akun bank, nasabah diwajibkan menyertakan bukti laporan dari pihak kepolisian.

“Kami meminta nasabah untuk melaporkan secara resmi apabila terjadi masalah dengan akun mereka. Bukti laporan dari kepolisian diperlukan untuk memblokir akun agar melindungi nasabah dari kerugian yang lebih besar,” jelas Kompol Ricky.

Kredit macet, lanjutnya, bisa terjadi karena beberapa faktor, termasuk pengkondisian administrasi oleh debitur atau niat tidak membayar.

Investigasi yang dilakukan Polri akan memastikan setiap kasus ditangani dengan baik sebelum berkasnya diserahkan ke kejaksaan.

Selain itu, Kompol Ricky juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan rekening nasabah, terutama di era digital.

“Gunakan aplikasi perbankan resmi dan hindari akses di jaringan Wi-Fi publik. Lindungi data pribadi Anda dan jangan berikan informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal,” imbaunya.

Baca Juga:   11.640 Warga di Balikpapan Terima Bantuan Beras 10 Kg Hingga Juni 2024

Ia juga menyarankan nasabah untuk rutin memeriksa saldo dan transaksi, serta segera melapor ke pihak bank jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kejahatan perbankan yang melibatkan aplikasi digital akan diteruskan ke Unit Siber untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Ricky. (*)